SuaraMalang.id - Belasan pemandu lagu atau lady companion (LC) terjaring razia yang digelar Polres Malang pada Minggu (16/3/2025). Selain itu, polisi juga menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Razia tersebut digelar di sebuah kafe yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Terdapat dua kafe yang terjaring razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Kedua kafe tersebut kedapatan menjual miras di tengah bulan suci Ramadan.
"Petugas menyita miras dari dua kafe yang nekat beroperasi saat Ramadan. Di Kafe JF Bendo disita 65 botol miras, sedangkan di Kafe Pelangi ada 148 botol miras," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Senin (17/3/2025).
Sebanyak 213 botol miras disita, selain itu ada sebanyak 18 pemandu lagu didata oleh Polres Malang. Mereka kemudian diminta untuk libur terlebih dahulu selama bulan suci Ramadan.
Tidak hanya pemandu lagu, para pengunjung juga diminta melakukan hal yang sama. Setelah mendapat imbauan tersebut, mereka lantas diminta untuk membubarkan diri.
"Kami juga melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemandu lagu dan pengunjung untuk tidak melakukan aktivitas hiburan malam selama Ramadan, demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah," katanya.
Pihaknya memastikan terus menggelar operasi selama Bulan Ramadan untuk memastikan situasi Kamtibmas kondusif. "Kami tidak segan menindak tempat hiburan yang membandel dan mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.
Danang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga suasana Kamtibmas Ramadhan kondusif dan tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, BMKG Ungkap Penyebabnya
Rutin Razia
Polres Malang secara rutin menggelar razia di tempat-tempat yang diduga menjual miras, terutama di kafe dan tempat hiburan malam.
Razia ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.
Penjual miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi yang diberikan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di daerah masing-masing.
Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha hiburan malam untuk menghormati bulan Ramadan dengan tidak menjual miras dan membatasi aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Upaya penertiban ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Apa Itu Tecnifibre Store Indonesia?
-
BFF 2025: BRI Hadirkan Program Spesial untuk Pengunjung Festival Fashion dan Beauty
-
Investor China Tertarik Garap Gerbang Sukapura Bromo Jadi Miniatur UMKM
-
BFLP 2025 Resmi Dibuka, BRI Cari Talenta Muda Lewat Lowongan Kerja Inklusif
-
BRI Singapore Branch Jembatani Investasi Internasional ke Indonesia