SuaraMalang.id - Belasan pemandu lagu atau lady companion (LC) terjaring razia yang digelar Polres Malang pada Minggu (16/3/2025). Selain itu, polisi juga menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Razia tersebut digelar di sebuah kafe yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Terdapat dua kafe yang terjaring razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Kedua kafe tersebut kedapatan menjual miras di tengah bulan suci Ramadan.
"Petugas menyita miras dari dua kafe yang nekat beroperasi saat Ramadan. Di Kafe JF Bendo disita 65 botol miras, sedangkan di Kafe Pelangi ada 148 botol miras," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Senin (17/3/2025).
Sebanyak 213 botol miras disita, selain itu ada sebanyak 18 pemandu lagu didata oleh Polres Malang. Mereka kemudian diminta untuk libur terlebih dahulu selama bulan suci Ramadan.
Tidak hanya pemandu lagu, para pengunjung juga diminta melakukan hal yang sama. Setelah mendapat imbauan tersebut, mereka lantas diminta untuk membubarkan diri.
"Kami juga melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemandu lagu dan pengunjung untuk tidak melakukan aktivitas hiburan malam selama Ramadan, demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah," katanya.
Pihaknya memastikan terus menggelar operasi selama Bulan Ramadan untuk memastikan situasi Kamtibmas kondusif. "Kami tidak segan menindak tempat hiburan yang membandel dan mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.
Danang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga suasana Kamtibmas Ramadhan kondusif dan tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, BMKG Ungkap Penyebabnya
Rutin Razia
Polres Malang secara rutin menggelar razia di tempat-tempat yang diduga menjual miras, terutama di kafe dan tempat hiburan malam.
Razia ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.
Penjual miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi yang diberikan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di daerah masing-masing.
Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha hiburan malam untuk menghormati bulan Ramadan dengan tidak menjual miras dan membatasi aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Upaya penertiban ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
BRI Jangkau 4.909 Desa Lewat Program Desa BRILiaN untuk Dorong Ekonomi Inklusif Nasional
-
Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun, BRI Optimistis Kesejahteraan Bisa Tercapai
-
Pengusaha UMKM Peroleh Legalitas Usaha melalui Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
DANA Kaget Untuk Awali Pekan, Ada 5 Link Asli masih Berisi Saldo Ratusan Ribu
-
Tangames Rek, Rebutan DANA Kaget Jumat Berkah Sebelum Keabisan! Siapa Cepet, Dia Dapat