SuaraMalang.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengambil langkah tegas kepada para pendaki yang nekat naik Gunung Semeru secara ilegal.
Pihak TNBTS menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh pendaki yang nekat naik Gunung Semeru hingga puncak. Padahal pendakian sedang ditutup dan dilarang ke puncak. Mereka pun di-blacklist selama 5 tahun di seluruh kawasan TNBTS, melakukan klarifikasi di media sosial, menanam 20 bibit pohon per orang, dan wajib mempublikasi saat penanaman.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan, ketujuh pendaki tersebut berasal dari beberapa daerah, seperti Yogyakarta, Pasuruan, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar dan Solo.
Para pendaki ilegal tersebut dikenakan sanksi berat. “Untuk sanksi yang saat ini diberikan, berupa blacklist 5 tahun, klarifikasi hingga penanaman bibit pohon,” ujar Endrip Wahyutama disadur dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (27/2/2025).
Dia menyampaikan, para pendaki ini juga terancam tak bisa naik di beberapa gunung lain. Sebab, pihak TNBTS memberikan rekomendasi kepada seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist terhadap ketujuh pendaki ilegal tersebut.
“Ke depan, TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional tersebut,” ucapnya.
Saat ini para pendaki tersebut telah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @agipmuhammad_.
Pihaknya menyampaikan sanksi diharapkan memberi efek jera kepada para pendaki ilegal, karena mereka telah membahayakan nyawanya sendiri.
Sebelumnya, rombongan pendaki ilegal ini dikabarkan mendaki hingga puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal.
Baca Juga: Viral Wisatawan Emosi Gegara Antrean Panjang Cek Barcode Tiket Bromo, Ini Kata TNBTS
Terlebih, Balai Besar TNBTS telah menutup jalur pendakian Gunung Semeru sejak 2 Januari hingga 8 Februari 2025.
Setelah diketahui ketujuh pendaki melalukan pendakian ilegal di Gunung Semeru dan video tersebar di media sosial sejak 21 Januari 2025, pihak TNBTS langsung melakukan identifikasi.
Setelah mendapatkan identitas ketujuh pendaki, TNBTS melayangkan surat panggilan kepada mereka untuk melakukan klarifikasi.
Kemudian, ada empat pendaki yang memenuhi panggilan pertama pada 17 Februari 2025. Lalu, pada 25 Februari 2024, ketujuh pendaki memenuhi panggilan TNBTS untuk melakukan klarifikasi dan menyatakan siap menerima hukuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?