SuaraMalang.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengambil langkah tegas kepada para pendaki yang nekat naik Gunung Semeru secara ilegal.
Pihak TNBTS menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh pendaki yang nekat naik Gunung Semeru hingga puncak. Padahal pendakian sedang ditutup dan dilarang ke puncak. Mereka pun di-blacklist selama 5 tahun di seluruh kawasan TNBTS, melakukan klarifikasi di media sosial, menanam 20 bibit pohon per orang, dan wajib mempublikasi saat penanaman.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan, ketujuh pendaki tersebut berasal dari beberapa daerah, seperti Yogyakarta, Pasuruan, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar dan Solo.
Para pendaki ilegal tersebut dikenakan sanksi berat. “Untuk sanksi yang saat ini diberikan, berupa blacklist 5 tahun, klarifikasi hingga penanaman bibit pohon,” ujar Endrip Wahyutama disadur dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (27/2/2025).
Dia menyampaikan, para pendaki ini juga terancam tak bisa naik di beberapa gunung lain. Sebab, pihak TNBTS memberikan rekomendasi kepada seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist terhadap ketujuh pendaki ilegal tersebut.
“Ke depan, TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional tersebut,” ucapnya.
Saat ini para pendaki tersebut telah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @agipmuhammad_.
Pihaknya menyampaikan sanksi diharapkan memberi efek jera kepada para pendaki ilegal, karena mereka telah membahayakan nyawanya sendiri.
Sebelumnya, rombongan pendaki ilegal ini dikabarkan mendaki hingga puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal.
Baca Juga: Viral Wisatawan Emosi Gegara Antrean Panjang Cek Barcode Tiket Bromo, Ini Kata TNBTS
Terlebih, Balai Besar TNBTS telah menutup jalur pendakian Gunung Semeru sejak 2 Januari hingga 8 Februari 2025.
Setelah diketahui ketujuh pendaki melalukan pendakian ilegal di Gunung Semeru dan video tersebar di media sosial sejak 21 Januari 2025, pihak TNBTS langsung melakukan identifikasi.
Setelah mendapatkan identitas ketujuh pendaki, TNBTS melayangkan surat panggilan kepada mereka untuk melakukan klarifikasi.
Kemudian, ada empat pendaki yang memenuhi panggilan pertama pada 17 Februari 2025. Lalu, pada 25 Februari 2024, ketujuh pendaki memenuhi panggilan TNBTS untuk melakukan klarifikasi dan menyatakan siap menerima hukuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal