SuaraMalang.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengambil langkah tegas kepada para pendaki yang nekat naik Gunung Semeru secara ilegal.
Pihak TNBTS menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh pendaki yang nekat naik Gunung Semeru hingga puncak. Padahal pendakian sedang ditutup dan dilarang ke puncak. Mereka pun di-blacklist selama 5 tahun di seluruh kawasan TNBTS, melakukan klarifikasi di media sosial, menanam 20 bibit pohon per orang, dan wajib mempublikasi saat penanaman.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan, ketujuh pendaki tersebut berasal dari beberapa daerah, seperti Yogyakarta, Pasuruan, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar dan Solo.
Para pendaki ilegal tersebut dikenakan sanksi berat. “Untuk sanksi yang saat ini diberikan, berupa blacklist 5 tahun, klarifikasi hingga penanaman bibit pohon,” ujar Endrip Wahyutama disadur dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (27/2/2025).
Dia menyampaikan, para pendaki ini juga terancam tak bisa naik di beberapa gunung lain. Sebab, pihak TNBTS memberikan rekomendasi kepada seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist terhadap ketujuh pendaki ilegal tersebut.
“Ke depan, TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional tersebut,” ucapnya.
Saat ini para pendaki tersebut telah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @agipmuhammad_.
Pihaknya menyampaikan sanksi diharapkan memberi efek jera kepada para pendaki ilegal, karena mereka telah membahayakan nyawanya sendiri.
Sebelumnya, rombongan pendaki ilegal ini dikabarkan mendaki hingga puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal.
Baca Juga: Viral Wisatawan Emosi Gegara Antrean Panjang Cek Barcode Tiket Bromo, Ini Kata TNBTS
Terlebih, Balai Besar TNBTS telah menutup jalur pendakian Gunung Semeru sejak 2 Januari hingga 8 Februari 2025.
Setelah diketahui ketujuh pendaki melalukan pendakian ilegal di Gunung Semeru dan video tersebar di media sosial sejak 21 Januari 2025, pihak TNBTS langsung melakukan identifikasi.
Setelah mendapatkan identitas ketujuh pendaki, TNBTS melayangkan surat panggilan kepada mereka untuk melakukan klarifikasi.
Kemudian, ada empat pendaki yang memenuhi panggilan pertama pada 17 Februari 2025. Lalu, pada 25 Februari 2024, ketujuh pendaki memenuhi panggilan TNBTS untuk melakukan klarifikasi dan menyatakan siap menerima hukuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya