SuaraMalang.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengambil langkah tegas kepada para pendaki yang nekat naik Gunung Semeru secara ilegal.
Pihak TNBTS menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh pendaki yang nekat naik Gunung Semeru hingga puncak. Padahal pendakian sedang ditutup dan dilarang ke puncak. Mereka pun di-blacklist selama 5 tahun di seluruh kawasan TNBTS, melakukan klarifikasi di media sosial, menanam 20 bibit pohon per orang, dan wajib mempublikasi saat penanaman.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan, ketujuh pendaki tersebut berasal dari beberapa daerah, seperti Yogyakarta, Pasuruan, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar dan Solo.
Para pendaki ilegal tersebut dikenakan sanksi berat. “Untuk sanksi yang saat ini diberikan, berupa blacklist 5 tahun, klarifikasi hingga penanaman bibit pohon,” ujar Endrip Wahyutama disadur dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (27/2/2025).
Dia menyampaikan, para pendaki ini juga terancam tak bisa naik di beberapa gunung lain. Sebab, pihak TNBTS memberikan rekomendasi kepada seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist terhadap ketujuh pendaki ilegal tersebut.
“Ke depan, TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional tersebut,” ucapnya.
Saat ini para pendaki tersebut telah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @agipmuhammad_.
Pihaknya menyampaikan sanksi diharapkan memberi efek jera kepada para pendaki ilegal, karena mereka telah membahayakan nyawanya sendiri.
Sebelumnya, rombongan pendaki ilegal ini dikabarkan mendaki hingga puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal.
Baca Juga: Viral Wisatawan Emosi Gegara Antrean Panjang Cek Barcode Tiket Bromo, Ini Kata TNBTS
Terlebih, Balai Besar TNBTS telah menutup jalur pendakian Gunung Semeru sejak 2 Januari hingga 8 Februari 2025.
Setelah diketahui ketujuh pendaki melalukan pendakian ilegal di Gunung Semeru dan video tersebar di media sosial sejak 21 Januari 2025, pihak TNBTS langsung melakukan identifikasi.
Setelah mendapatkan identitas ketujuh pendaki, TNBTS melayangkan surat panggilan kepada mereka untuk melakukan klarifikasi.
Kemudian, ada empat pendaki yang memenuhi panggilan pertama pada 17 Februari 2025. Lalu, pada 25 Februari 2024, ketujuh pendaki memenuhi panggilan TNBTS untuk melakukan klarifikasi dan menyatakan siap menerima hukuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!