SuaraMalang.id - Kasus dugaan pencabulan terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Polres Kota Batu sudah turun tangan menangani kasus tersebut.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengatakan, ada dua orang korban yang melapor kepadanya. "Kedua korban masih berusia 11 tahun. Mereka melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orang tua," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--parnter Suara.com, Selasa (18/2/2025).
Perkara ini sempat diwarnai kasus pemerasan yang dilakukan oknum mengaku wartawan dan LSM yang meminta sejumlah uang kepada pengasuh Ponpes tersebut.
Andy Yudha memastikan tetap akan melanjutkan kasus dugaan pencabulan. "Kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Polres Batu," kata Andy.
Saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan korban secara visum et repertum fisik di RS Hasta Brata Kota Batu dan psikiatrikum korban di RSJ Dr. Radjiman Widyodiningrat Lawang.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatrikum dari RSJ Lawang. Penyidik Polres Batu juga telah memeriksa delapan saksi," katanya.
Dia mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
Korban mengaku telah dicabuli oleh pengasuh ponpes berinisial MF saat mandi.
Baca Juga: Komitmen Timses Kawal Nurochman-Heli, Pastikan Janji Kampanye Terealisasi
Kasus ini sempat diwarnai pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM. Keduanya meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada pengasuh Ponpes yang dimaksud, dengan dalih menutupi perkaranya.
Polisi telah menangkap kedua oknum tersebut. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Meskipun diwarnai dengan pemerasan oleh oknum, kami pastikan kasus ini akan dituntaskan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo