SuaraMalang.id - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi memperpanjang masa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M.
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu tahap pertama, masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.
Sebelumnya, tahap pertama konfirmasi dan pelunasan dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga batas akhir tersebut, sebanyak 11.232 jemaah telah menyelesaikan pembayaran, sementara 3.235 jemaah yang awalnya berstatus cadangan kini telah masuk dalam kuota resmi Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M.
"Karena masih ada sisa kuota, maka kami kembali membuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (17/2/2025).
Prioritas Perpanjangan Konfirmasi dan Pelunasan
Perpanjangan ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.
Adapun jemaah yang diprioritaskan dalam tahap perpanjangan ini meliputi:
- Jemaah haji khusus yang mengalami kendala sistem saat konfirmasi dan pelunasan.
- Pendamping jemaah haji lanjut usia.
- Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah haji yang berada dalam urutan berikutnya di daftar tunggu.
"Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka mulai 17–21 Februari 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal," jelas Nugraha.
Jemaah Haji dari PIHK Tidak Aktif Bisa Melakukan Perpindahan
Baca Juga: Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
Selain itu, bagi jemaah haji khusus yang masuk daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran, tetapi terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, pelunasan tetap bisa dilakukan melalui PIHK lain yang masih aktif.
"Proses perpindahan PIN antar-PIHK ini bisa dilakukan sesuai pilihan jemaah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili masing-masing," tambah Nugraha.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan sisa kuota haji khusus dapat segera terisi, sehingga para jemaah yang telah menunggu lama bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
-
44 Lansia Malang Siap Berangkat ke Tanah Suci, Ada yang Berusia 97 Tahun
-
Jamaah Haji Asal Banyuwangi Wafat, Disalatkan di Masjidil Haram
-
Innalillahi, Calon Haji Asal Banyuwangi Wafat di Mekkah Usai Salat Subuh
-
Haji Koboi: Denda 42 Juta Rupiah Tak Bikin Kapok, Kenapa?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KAI Daop 8 Gandeng Jaksa Amankan Aset Negara di Malang
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam