SuaraMalang.id - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi memperpanjang masa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M.
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu tahap pertama, masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.
Sebelumnya, tahap pertama konfirmasi dan pelunasan dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga batas akhir tersebut, sebanyak 11.232 jemaah telah menyelesaikan pembayaran, sementara 3.235 jemaah yang awalnya berstatus cadangan kini telah masuk dalam kuota resmi Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M.
"Karena masih ada sisa kuota, maka kami kembali membuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (17/2/2025).
Prioritas Perpanjangan Konfirmasi dan Pelunasan
Perpanjangan ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.
Adapun jemaah yang diprioritaskan dalam tahap perpanjangan ini meliputi:
- Jemaah haji khusus yang mengalami kendala sistem saat konfirmasi dan pelunasan.
- Pendamping jemaah haji lanjut usia.
- Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah haji yang berada dalam urutan berikutnya di daftar tunggu.
"Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka mulai 17–21 Februari 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal," jelas Nugraha.
Jemaah Haji dari PIHK Tidak Aktif Bisa Melakukan Perpindahan
Baca Juga: Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
Selain itu, bagi jemaah haji khusus yang masuk daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran, tetapi terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, pelunasan tetap bisa dilakukan melalui PIHK lain yang masih aktif.
"Proses perpindahan PIN antar-PIHK ini bisa dilakukan sesuai pilihan jemaah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili masing-masing," tambah Nugraha.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan sisa kuota haji khusus dapat segera terisi, sehingga para jemaah yang telah menunggu lama bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
-
44 Lansia Malang Siap Berangkat ke Tanah Suci, Ada yang Berusia 97 Tahun
-
Jamaah Haji Asal Banyuwangi Wafat, Disalatkan di Masjidil Haram
-
Innalillahi, Calon Haji Asal Banyuwangi Wafat di Mekkah Usai Salat Subuh
-
Haji Koboi: Denda 42 Juta Rupiah Tak Bikin Kapok, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir