Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 18:48 WIB
Umat Muslim berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022). [AFP]

SuaraMalang.id - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M.

Proses pelunasan ini berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dirjen PHU, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah haji reguler sebelumnya telah menyetor setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, mereka menerima nilai manfaat sekitar Rp 2 juta, yang langsung masuk ke virtual account masing-masing.

Baca Juga: 44 Lansia Malang Siap Berangkat ke Tanah Suci, Ada yang Berusia 97 Tahun

"Dalam proses pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisihnya sesuai dengan embarkasi keberangkatan," kata Hilman, Minggu (16/2/2025).

Rincian Biaya Haji per Embarkasi

Berikut besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler di berbagai embarkasi keberangkatan:

  1. Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
  2. Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
  3. Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
  4. Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
  5. Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.875.751
  7. Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
  11. Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
  12. Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
  13. Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

Biaya ini mencakup tiket penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama ibadah haji.

Biaya Haji untuk Petugas dan Pembimbing KBIHU

Baca Juga: Jamaah Haji Asal Banyuwangi Wafat, Disalatkan di Masjidil Haram

Selain jemaah reguler, Keppres Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur biaya bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut daftar Bipih yang harus mereka bayar:

Load More