SuaraMalang.id - Polisi akhirnya menetapkan tersangka terkait warung kopi cetol yang ada di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sedikitnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.
Wakil Kepala Polres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan tersangka merupakan pemilik warung kopi.
Keenam tersangka itu berinisial S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38). Semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Malang.
"Kami mengungkap perkara tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami tangkap ada enam orang tersangka yang kategorinya sebagai pemilik (warung kopi)," kata Bayu, Senin (20/1/2025).
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta," katanya.
Kasus dugaan eksploitasi anak tersebut terungkap usai dilakukan penggerebekan petugas polisi dengan Satpol PP pada 4 Januari 2025. Tindakan tersebut dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual pada anak di bawah umur.
"Dari hasil pengungkapan, kami menemukan kurang lebih tujuh anak di bawah umur berkisar 14 tahun sampai 17 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Jakarta LaVani Puncaki Klasemen Putra Proliga 2025, Jakarta Popsivo Polwan Pimpin Grup Putri
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui ketujuh korban mendapat bayaran antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
"Para korban awalnya menyajikan kopi, tetapi ada aktivitas tambahan yang tentu saja bisa dikategorikan sebuah asusila. Makanya (enam pemilik warung) kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian