SuaraMalang.id - Polisi akhirnya menetapkan tersangka terkait warung kopi cetol yang ada di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sedikitnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.
Wakil Kepala Polres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan tersangka merupakan pemilik warung kopi.
Keenam tersangka itu berinisial S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38). Semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Malang.
"Kami mengungkap perkara tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami tangkap ada enam orang tersangka yang kategorinya sebagai pemilik (warung kopi)," kata Bayu, Senin (20/1/2025).
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta," katanya.
Kasus dugaan eksploitasi anak tersebut terungkap usai dilakukan penggerebekan petugas polisi dengan Satpol PP pada 4 Januari 2025. Tindakan tersebut dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual pada anak di bawah umur.
"Dari hasil pengungkapan, kami menemukan kurang lebih tujuh anak di bawah umur berkisar 14 tahun sampai 17 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Jakarta LaVani Puncaki Klasemen Putra Proliga 2025, Jakarta Popsivo Polwan Pimpin Grup Putri
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui ketujuh korban mendapat bayaran antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
"Para korban awalnya menyajikan kopi, tetapi ada aktivitas tambahan yang tentu saja bisa dikategorikan sebuah asusila. Makanya (enam pemilik warung) kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!