Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 20 Januari 2025 | 19:15 WIB
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraMalang.id - Polisi akhirnya menetapkan tersangka terkait warung kopi cetol yang ada di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Sedikitnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Wakil Kepala Polres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan tersangka merupakan pemilik warung kopi.

Keenam tersangka itu berinisial S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38). Semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Malang.

Baca Juga: Jakarta LaVani Puncaki Klasemen Putra Proliga 2025, Jakarta Popsivo Polwan Pimpin Grup Putri

"Kami mengungkap perkara tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami tangkap ada enam orang tersangka yang kategorinya sebagai pemilik (warung kopi)," kata Bayu, Senin (20/1/2025).

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta," katanya.

Kasus dugaan eksploitasi anak tersebut terungkap usai dilakukan penggerebekan petugas polisi dengan Satpol PP pada 4 Januari 2025. Tindakan tersebut dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual pada anak di bawah umur.

"Dari hasil pengungkapan, kami menemukan kurang lebih tujuh anak di bawah umur berkisar 14 tahun sampai 17 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Gagal Buka Warung, Pria Lamongan Justru Temukan Hal Mengerikan di Dalamnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui ketujuh korban mendapat bayaran antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

"Para korban awalnya menyajikan kopi, tetapi ada aktivitas tambahan yang tentu saja bisa dikategorikan sebuah asusila. Makanya (enam pemilik warung) kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. [Antara]

Load More