Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB
Ilustrasi - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Freepik)

Perubahan tarif ini akan langsung tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan kepada wajib pajak.

Warga dapat melihat nominal tarif pajak terbaru yang harus dibayarkan sesuai dengan kebijakan baru ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Terbengkalai, Hotel Songgoriti di Batu Jadi Sasaran Mistis Bukan Wisatawan

Load More