SuaraMalang.id - Menyikapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Batu memutuskan menurunkan besaran tarif hingga 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, mengonfirmasi bahwa perubahan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap dampak kenaikan tarif sebelumnya.
“Besaran tarif PBB-P2 sekarang dihitung dari 70 persen NJOP, dibandingkan sebelumnya yang menggunakan 100 persen NJOP. Dengan cara ini, kami menyesuaikan kemampuan masyarakat untuk membayar,” ujar Adhim, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Terbengkalai, Hotel Songgoriti di Batu Jadi Sasaran Mistis Bukan Wisatawan
Dengan pengurangan ini, tarif PBB-P2 akan dihitung sebagai berikut:
- NJOP dikalikan 70 persen.
- Hasilnya dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP).
- Dikalikan tarif dasar sebesar 0,02 persen.
Sebagai contoh, jika NJOP suatu properti adalah Rp 100 juta, maka tarif PBB-P2 dihitung dari 70 persen NJOP (Rp 70 juta), dikurangi NJOP TKP, dan dikalikan tarif dasar pajak.
Kenaikan tarif PBB-P2 yang signifikan pada tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024, menyebabkan daya patuh masyarakat menurun.
Tarif pengali NJOP mencapai 0,08 persen, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan warga.
Hal ini berdampak pada rendahnya realisasi pajak tahun lalu. Dari target Rp 35,7 miliar, Pemkot Batu hanya berhasil mengumpulkan Rp 24 miliar. Akibatnya, target PBB-P2 pada 2025 diturunkan menjadi Rp 34,9 miliar.
Baca Juga: Malang Stop WiFi RW Gratis, Anggaran Dipotong
“Kenaikan tarif sebelumnya membuat masyarakat keberatan. Kami berharap dengan penurunan ini, kepatuhan warga dalam membayar pajak akan meningkat,” tambah Adhim.
Berita Terkait
-
Cara Bayar PBB Pakai DANA Tanpa Fee, Sangat Praktis!
-
Dharma Pongrekun Umbar Janji, PB 1 Persen untuk UMKM Hingga Hapus PBB Bagi ASN dan Pegawai Swasta
-
Pengamat: Formula Baru Aturan Pajak Heru Budi Punya Semangat yang Baik Pembebasan PBB-P2 Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
-
Roadshow Jatim Media Summit 2024 Ungkap Kiat Produksi Konten dengan AI Berbasis Fakta dan Data
-
Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Inovasi dan Tradisi: Sinergi BRI dan Pengusaha Batik Tulis
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling