SuaraMalang.id - Polisi baru-baru ini menangkap sindikan perdagangan bayi di Kota Batu melalui media sosial.
Enam orang terduga pelaku diamankan, berinisial DF (26) warga Kota Batu, AS (32), MK (45), dan AI (45) warga Kabupaten Sidoarjo. RS (21) asal Kabupaten Nganjuk, dan KK (32) asal Jakarta Utara.
Wakapolres Kota Batu Komisaris Polisi Danang Yudanto mengatakan, perdagangan bayi tersebut terungkap setelah tetangga terduga pelaku berinisial DF warga Kelurahan Songgokerto curiga yang tiba-tiba merawat bayi laki-laki berusia tujuh hari.
Kecurigaan tetangga DF tersebut didasari karena selama ini belum dikaruniai anak, kendati sudah tiga tahun menikah.
"Unit PPA Polres Batu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan untuk mengetahui dari mana bayi itu berasal," ujarnya, Jumat (4/1/2024).
Hasil dari pemeriksaan tersebut terungkap jika DF mendapatkannya dari membelinya di salah satu grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.
Berdasarkan keterangan DF juga terungkap harga yang dipatok dalam jual beli bayi tersebut. Terduga pelaku membelinya Rp19 juta. "AS ini mendapatkan bayi berasal dari seseorang berinisial KK asal Jakarta Utara. AS juga membeli dari KK seharga Rp15 juta," katanya.
Polisi mendalami kasus tersebut lebih jauh dan terungkap terduga pelaku lainnya, yakni MK, RS, dan AI.
"DF ini ditangkap di Kota Batu. Kemudian AS dan MK ditangkap di Sidoarjo, AI di Nganjuk, dan KK di Jakarta Utara," ujar dia.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Wisata Air Panas Cangar Terpaksa Ditutup
Para terduga pelaku sudah menjalankan aksinya di beberapa kota, seperti Lumajang, Karawang, Gresik, dan Bali sejak Oktober 2024.
Polres Kota Batu juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi W 1011 XT, tiga unit ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD Koja, Jakarta Utara, satu selimut bayi, dan satu buah kendi yang digunakan menaruh plasenta bayi.
Terduga pelaku DF pun dikenakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 huruf kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Kemudian terduga pelaku lainnya dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara," tegasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Doa Memohon Pasangan yang Baik Hati dan Tidak Sombong Dalam Agama Islam
-
BRI Rayakan Hari Anak Nasional 2025 dengan Edukasi Pertanian di Garut
-
Coca-Cola Jawab Penurunan Volume dengan Harga Naik dan Gula Tebu Asli
-
BRI Optimistis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mampu Jadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan
-
Menyusuri Jejak Waktu: Rekomendasi Restoran Legendaris di Malang untuk Kumpul Keluarga