SuaraMalang.id - Polisi baru-baru ini menangkap sindikan perdagangan bayi di Kota Batu melalui media sosial.
Enam orang terduga pelaku diamankan, berinisial DF (26) warga Kota Batu, AS (32), MK (45), dan AI (45) warga Kabupaten Sidoarjo. RS (21) asal Kabupaten Nganjuk, dan KK (32) asal Jakarta Utara.
Wakapolres Kota Batu Komisaris Polisi Danang Yudanto mengatakan, perdagangan bayi tersebut terungkap setelah tetangga terduga pelaku berinisial DF warga Kelurahan Songgokerto curiga yang tiba-tiba merawat bayi laki-laki berusia tujuh hari.
Kecurigaan tetangga DF tersebut didasari karena selama ini belum dikaruniai anak, kendati sudah tiga tahun menikah.
"Unit PPA Polres Batu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan untuk mengetahui dari mana bayi itu berasal," ujarnya, Jumat (4/1/2024).
Hasil dari pemeriksaan tersebut terungkap jika DF mendapatkannya dari membelinya di salah satu grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.
Berdasarkan keterangan DF juga terungkap harga yang dipatok dalam jual beli bayi tersebut. Terduga pelaku membelinya Rp19 juta. "AS ini mendapatkan bayi berasal dari seseorang berinisial KK asal Jakarta Utara. AS juga membeli dari KK seharga Rp15 juta," katanya.
Polisi mendalami kasus tersebut lebih jauh dan terungkap terduga pelaku lainnya, yakni MK, RS, dan AI.
"DF ini ditangkap di Kota Batu. Kemudian AS dan MK ditangkap di Sidoarjo, AI di Nganjuk, dan KK di Jakarta Utara," ujar dia.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Wisata Air Panas Cangar Terpaksa Ditutup
Para terduga pelaku sudah menjalankan aksinya di beberapa kota, seperti Lumajang, Karawang, Gresik, dan Bali sejak Oktober 2024.
Polres Kota Batu juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi W 1011 XT, tiga unit ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD Koja, Jakarta Utara, satu selimut bayi, dan satu buah kendi yang digunakan menaruh plasenta bayi.
Terduga pelaku DF pun dikenakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 huruf kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Kemudian terduga pelaku lainnya dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara," tegasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar