SuaraMalang.id - Polisi baru-baru ini menangkap sindikan perdagangan bayi di Kota Batu melalui media sosial.
Enam orang terduga pelaku diamankan, berinisial DF (26) warga Kota Batu, AS (32), MK (45), dan AI (45) warga Kabupaten Sidoarjo. RS (21) asal Kabupaten Nganjuk, dan KK (32) asal Jakarta Utara.
Wakapolres Kota Batu Komisaris Polisi Danang Yudanto mengatakan, perdagangan bayi tersebut terungkap setelah tetangga terduga pelaku berinisial DF warga Kelurahan Songgokerto curiga yang tiba-tiba merawat bayi laki-laki berusia tujuh hari.
Kecurigaan tetangga DF tersebut didasari karena selama ini belum dikaruniai anak, kendati sudah tiga tahun menikah.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Wisata Air Panas Cangar Terpaksa Ditutup
"Unit PPA Polres Batu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan untuk mengetahui dari mana bayi itu berasal," ujarnya, Jumat (4/1/2024).
Hasil dari pemeriksaan tersebut terungkap jika DF mendapatkannya dari membelinya di salah satu grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.
Berdasarkan keterangan DF juga terungkap harga yang dipatok dalam jual beli bayi tersebut. Terduga pelaku membelinya Rp19 juta. "AS ini mendapatkan bayi berasal dari seseorang berinisial KK asal Jakarta Utara. AS juga membeli dari KK seharga Rp15 juta," katanya.
Polisi mendalami kasus tersebut lebih jauh dan terungkap terduga pelaku lainnya, yakni MK, RS, dan AI.
"DF ini ditangkap di Kota Batu. Kemudian AS dan MK ditangkap di Sidoarjo, AI di Nganjuk, dan KK di Jakarta Utara," ujar dia.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Vila di Kota Batu Ambles, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Para terduga pelaku sudah menjalankan aksinya di beberapa kota, seperti Lumajang, Karawang, Gresik, dan Bali sejak Oktober 2024.
Polres Kota Batu juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi W 1011 XT, tiga unit ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD Koja, Jakarta Utara, satu selimut bayi, dan satu buah kendi yang digunakan menaruh plasenta bayi.
Terduga pelaku DF pun dikenakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 huruf kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Kemudian terduga pelaku lainnya dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara," tegasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Dermawan! Raffi Ahmad Ternyata Bantu 2 Karyawan RANS Ikuti Program Bayi Tabung
-
Kenapa Bayi yang Lahir per Tahun 2025 Disebut Gen Beta? Begini Penjelasan Peneliti Sosial
-
Umur Berapa Bayi Baru Lahir Boleh Keluar Rumah? Nikita Willy Ajak Nael yang Belum Sebulan ke Taman
-
Berapa Biaya Bayi Tabung di Indonesia? Jadi Bonus Raffi Ahmad untuk Karyawan RANS
-
1.100 Bayi di Palestina Meninggal Akibat Serangan Israel
Terpopuler
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
- End Game, Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Disalurkan ke Korban Bencana Alam
- Media Belanda: Mees Hilgers Tidak Akan Bergabung...
- Coach Justin ke Elkan Baggott: Selesai Lu! Lu Siapa?
Pilihan
-
Fabrizio Romano: Done Deal, Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia
-
Februari 2025, Jadwal Pelaksanaan MBG di Bontang Jadi yang Paling Akhir?
-
Makan Bergizi Gratis di Solo Masih Abu-abu, Padahal Rumah Wapres Lho
-
Menu Lengkap Makan Bergizi Gratis di Sukoharjo: Nasi, Sayur, Lauk, Susu hingga Buah
-
Ngamuk Ayahnya Dipecat PSSI, Anak Shin Tae-yong: Kalian Akan Menyesal!
Terkini
-
Pelatih Arema FC Ze Gomes: Saya Orang Asing di Klub Ini
-
Tak Kuat Dihantam Hujan Deras 2 Hari, Atap SD di Malang Porak-poranda
-
Fakta Mengejutkan Penggerebekan Warkop Cetol di Pasar Gondanglegi: Banyak yang di Bawah Umur
-
Miris! Anak di Kota Batu Diduga Alami Kekerasan Seksual Saat Liburan ke Rumah Paman
-
Siap-siap untuk BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Expo Seru dan Peluang Jaringan Global