SuaraMalang.id - Kasus besar pabrik narkoba dengan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton resmi memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Senin (16/12/2024).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa yang merupakan jaringan produksi narkoba menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Terdakwa dan Peran dalam Jaringan
Baca Juga: Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil
Delapan terdakwa tersebut adalah:
- Irwansyah (25)
- Raynaldo Ramadhan (23)
- Hakiki Afif (21)
- Yudhi Cahaya Nugraha (23)
- Febriansah Pasundan (21)
- Muhamad Dandi Aditya (24)
- Ariel Rizky Alatas (21)
- Slamet Saputra (28)
Keseluruhan terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan masing-masing memiliki peran dalam jaringan, mulai dari produksi narkotika, pengoperasian mesin pembuat narkoba, hingga distribusi barang haram tersebut.
“Dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas JPU Yuniarti.
Agenda Pembuktian dan Saksi
Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, sidang berikutnya akan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Parkir di Malang Go Digital: Bayar Pakai QRIS, Target PAD Rp17 Miliar
JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap, dan saksi dari pihak terdakwa sendiri.
“Karena berkas perkara terpisah, setiap terdakwa bisa saling bersaksi untuk menjelaskan perannya masing-masing,” ujar Yuniarti.
Barang Bukti dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No. 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 2 Juli 2024. Lokasi tersebut dijadikan pabrik narkoba dengan skala produksi besar.
Barang bukti yang disita di lokasi pabrik meliputi:
- 1,2 ton ganja sintetis
- 25 ribu butir pil ekstasi
- 25 ribu butir pil xanax
- 40 kg bahan baku narkoba setara dengan 2 ton produk jadi
- 200 liter prekursor narkotika, cukup untuk memproduksi 2,1 juta butir ekstasi
- Bahan kimia dan berbagai peralatan produksi.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tempat transit ganja sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024.
Pernyataan Penasehat Hukum
Penasehat Hukum terdakwa, Uswatun Hasanah, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
“Kami telah mempelajari dakwaan dari JPU, dan tidak ada eksepsi yang diajukan,” ujarnya.
Langkah Tegas terhadap Jaringan Narkoba
Kasus ini menyoroti upaya tegas aparat hukum dalam memberantas peredaran narkoba skala besar.
Dengan ancaman hukuman mati bagi para terdakwa, pemerintah berharap hal ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil
-
Parkir di Malang Go Digital: Bayar Pakai QRIS, Target PAD Rp17 Miliar
-
Cuaca Ekstrem Ancam Malang Hingga Akhir Desember, Potensi Banjir Bandang dan Longsor
-
Sopir Mengantuk, Isuzu Panther Terguling ke Parit di Depan SMAN 6 Malang
-
Mangkrak 10 Tahun, Drainase Bondowoso Malang Dibangun Ulang
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak