SuaraMalang.id - Hingga saat ini, belum ada warga Kota Malang yang melaporkan diri sebagai korban dugaan malpraktik klinik kecantikan Ria Beauty, yang dimiliki oleh influencer Ria Agustina (33).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto.
“Untuk sementara dan hingga saat ini, masih belum ada laporan dari warga Kota Malang,” ujar Ipda Yudi, Senin (9/12/2024).
Lokasi Klinik dan Aktivitas yang Tidak Memenuhi Standar
Klinik kecantikan Ria Beauty berlokasi di sebuah rumah di perumahan mewah Jalan Graha Kencana Raya No 51, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Meski berada di wilayah Kabupaten Malang, akses masuk ke lokasi melewati Kota Malang.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan klinik berbentuk seperti rumah tinggal biasa dengan dua lantai, tanpa papan penanda yang menunjukkan sebagai klinik kecantikan. Rumah tersebut dilengkapi tiga kamera CCTV di bagian pagar, namun tidak tampak aktivitas berarti di lokasi.
“Pada balkon lantai dua, terlihat dua ekor anjing jenis Shiba Inu dan Siberia Husky. Namun, aktivitas lain tidak ada,” ungkap laporan dari lokasi.
Kasus Ria Agustina dan Praktik Tidak Standar
Ria Agustina sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama seorang karyawannya berinisial DN (58) saat membuka layanan kecantikan di sebuah kamar hotel di Jakarta.
Baca Juga: Detik-detik Pemotor Tewas Tergilas Damkar di Malang, Berawal dari Nyalip
Ia ditangkap karena melakukan praktik yang tidak memenuhi standar, termasuk penggunaan alat derma roller tanpa izin edar dan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.
Selain itu, terungkap bahwa Ria Agustina bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan.
Harapan dari Aparat Penegak Hukum
Polisi berharap jika ada warga Malang yang merasa dirugikan atau menjadi korban praktik Ria Beauty, mereka segera melapor ke Polresta Malang Kota.
“Kami menunggu laporan dari masyarakat untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Yudi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan legalitas dan kredibilitas layanan kecantikan sebelum melakukan perawatan, demi menghindari risiko kesehatan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Detik-detik Pemotor Tewas Tergilas Damkar di Malang, Berawal dari Nyalip
-
Dramatis! Jambret Sadis Incar Lansia di Malang, Dibekuk Saat Hendak Kabur
-
Tangkapan Fantastis! 166 Kg Ganja Diamankan di Malang, 6 Tersangka Diciduk
-
Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025