SuaraMalang.id - Satlantas Polresta Malang Kota menilang mobil sport utility vehicle (SUV) milik selebgram kuliner atau food blogger, King Abdi.
Sebelumnya, mobil tersebut bikin resah karena lampu belakangnya yang menyilaukan mata. Keluhan lampu itu viral di media sosial. Namun ketika itu yang mengendarai bukan King Abdi, melainkan Steven Fachreza.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Fitria Wijayanti mengatakan, permasalahan bermula ketika pemilik mobil King Abdi atau Amrizal Nuril Abdi mendapatkan permintaan kerja sama promosi dari salah satu bengkel, yakni dengan memasang lampu sorot mobil.
"Salah satu selebgram kuliner menyampaikan bahwa pemasangan lampu ini sebagai endorsment dari salah satu bengkel di Lawang, Kabupaten Malang," kata Fitria, Senin (18/11/2024).
Menurut informasi yang didapatkan Fitria, King Abdi sejak awal sudah merasa jika lampu sorot itu berpotensi menyilaukan pandangan pengendara lainnya. Pemilik sempat meminta agar lampu tersebut dicopot.
"Akan Tetapi dari pihak bengkel menyampaikan tetap dipasangkan sampai video kontennya selesai dan nanti dilepas. Tetapi belum dilepaskan," katanya.
Namun, ada perbedaan keterangan yang diberikan pemilik mobil dan bengkel. Satlantas Polresta Malang melakukan mediasi keduanya.
"Kalau dari King Abdi merasa keberatan lampunya terlalu silau, tapi dari bengkel menyampaikan lampunya warna merah dan dipastikan tidak menyilaukan. Supaya tidak saling menyalahkan kami mediasi di Polresta Malang Kota," ungkap Fitria.
King Abdi sebenarnya sudah berinisiatif menutup lampu sorot menggunakan lakban hitam agar tidak mengganggu pandangan. Akan tetapi terlepas karena terkena hujan.
Baca Juga: Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?
"Belum diganti, mungkin karena kesibukan dan lain hal. Sehingga dibawa jalan dan tidak tertutup apapun sehingga menyilaukan. Mas Steven sudah datang dan telah meminta maaf," ucapnya.
Polisi memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara mobil SUV tersebut. Kemudian, menegur pemilik serta pihak bengkel. "Pasalnya 287 ayat 4 Undang-Undang 22 Tahun 2008, dendanya Rp250 ribu," katanya.
Pengendara mobil SUV Steven Fachreza menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat kejadian tersebut.
"Sudah saya isolasi, dilakban, kemungkinan waktu itu kena air hujan, Minggu pagi ada bekas. Otomatis nyala waktu direm, Mas Abdinya tidak suka waktu itu dan memberikan kabar ke bengkel karena dari awal memang putih lampunya," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Wali Kota Malang Tolak Jalan-jalan ke Luar Negeri Pakai APBD, Ini Alasannya!
-
Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Erupsi 5 Kali, Waspada Bahaya Lahar dan Awan Panas
-
Viral Dosen UIN Malang Maliki Diusir Warga, Ini 5 Fakta Versi Sang Dosen!
-
Link DANA Kaget Valid Hari Ini, Cara Mendapatkannya Pun Lebih Mudah
-
Regional Treasury Team Medan Diharapkan Mampu Beri Kemudahan bagi Nasabah di Sumatera