SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam praktik judi online dalam dua pekan terakhir, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai selebgram.
Penangkapan ini mengungkap modus operandi promosi situs judi di media sosial yang kian marak dan sering mengelabui pengguna internet.
Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024), mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sejak 28 Oktober hingga 14 November 2024, dan berhasil mengungkap enam kasus yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Wlingi, Kanigoro, Gandusari, dan Selorejo.
“Selama operasi ini, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel, rekening koran, uang tunai, dan akun media sosial yang telah dicetak untuk penyelidikan,” ujar Yoyok, Sabtu (16/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku tidak hanya bermain judi online, tetapi juga aktif menyebarkan tautan situs judi melalui media sosial.
Tautan tersebut digunakan untuk menarik pengguna baru, dengan imbalan keuntungan bagi para pelaku.
“Para pelaku mempromosikan link situs judi di media sosial untuk menarik pengguna baru. Mereka mendapatkan imbalan dari setiap pengguna yang bergabung atau bermain,” jelas Yoyok.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Unit Cyber Satreskrim Polres Blitar.
Dalam patroli tersebut, anggota menemukan postingan mencurigakan di media sosial yang mengarahkan pengguna ke situs judi online.
Baca Juga: Judi Online Makan Korban, 2 Warga Diciduk Polisi, Ancaman 10 Tahun Penjara
“Postingan tersebut dirancang agar terlihat menarik dengan gaya bahasa menyesatkan untuk menarik minat pengguna,” ujar Momon.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku menerima upah antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per bulan untuk aktivitas promosi.
Transaksi pembayaran dilakukan secara daring, sehingga pelaku dan pemberi upah tidak pernah bertemu langsung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berada di atas mereka,” tegas Momon.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap postingan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji keuntungan cepat, apalagi melalui jalur ilegal seperti judi online. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan untuk memastikan aktivitas semacam ini berkurang,” pungkas Yoyok.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Judi Online Makan Korban, 2 Warga Diciduk Polisi, Ancaman 10 Tahun Penjara
-
Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari
-
Pisah Ranjang 1,5 Tahun, Suami di Blitar Tega Bacok Istri Depan Anak Balita
-
Polisi Malang Beri Tips Anti Judi Online dan Narkoba ke Pelajar SMP
-
Truk Koral Terjun Bebas 20 Meter ke Sungai di Blitar, 2 Tewas
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025