SuaraMalang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AS (38), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
AS ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalirejo, Lawang, pada Sabtu (9/11/2024).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa AS merupakan pengedar sabu aktif yang telah beroperasi selama tiga bulan terakhir.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan dengan barang bukti 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam 65 paket kecil siap edar,” ujar AKP Dadang pada Sabtu (16/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, dikenal sebagai paket hemat atau supra.
- Timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu.
- Ratusan plastik klip untuk membungkus narkoba.
- Pipet kaca dan alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
- Satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba.
“Barang bukti ini menunjukkan pelaku aktif mengedarkan sabu dalam jumlah signifikan,” tambah AKP Dadang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS telah menjual sabu selama tiga bulan sebelum ditangkap.
Polisi kini tengah mendalami asal-usul sabu yang dipasok kepada pelaku untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan pemasok sabu kepada pelaku. Penyelidikan terus berlangsung,” jelas AKP Dadang.
Baca Juga: Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
AS kini ditahan di Polres Malang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait pemberantasan narkoba,” ujar AKP Dadang.
Polres Malang mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Dadang.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Malang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Toko Martabak Malang, Korban Kritis
-
Pilkada 2024: 7 TPS di Malang Rawan Bencana, Distribusi Logistik Jadi Tantangan
-
Gagal Kaya! 2 Residivis Kedapatan Edarkan 1.496 Butir Ekstasi di Malang
-
Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025