SuaraMalang.id - Sebanyak 48 narapidana kategori high risk dari sejumlah Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas asal.
Proses pemindahan dimulai pada Kamis (14/11/2024) dini hari. Para narapidana sempat transit di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun hingga pukul 03.00 WIB sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Heri Azhari, memimpin langsung proses pemberangkatan tersebut.
Dari 48 narapidana yang dipindahkan, 43 di antaranya adalah kasus narkoba. Sisanya melibatkan tiga narapidana kasus pencurian dan perampokan, serta masing-masing satu narapidana kasus pembunuhan dan perlindungan anak.
“Pemindahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dari risiko gangguan stabilitas dalam lapas,” ujar Heri.
Para narapidana berasal dari tujuh lapas besar di Jawa Timur. Lapas Pemuda Madiun menjadi penyumbang terbesar dengan 18 narapidana, disusul Lapas Kelas I Madiun dengan 14 narapidana.
Lapas Kelas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbang enam narapidana.
Sedangkan Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan masing-masing mengirimkan dua narapidana, serta satu narapidana dari Lapas Kelas I Malang.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban di lapas asal.
Baca Juga: Edan! Napi di Lapas Madiun Ini Masih Bisa Order Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
Di Nusakambangan, mereka akan menempati kamar dengan sistem one man one cell, yakni satu kamar diisi satu narapidana, dengan pengamanan super ketat.
“Penilaian dilakukan berdasarkan asesmen selama masa tahanan mereka. Para napi ini tidak mengikuti program pembinaan yang telah dirancang, sehingga diputuskan untuk dipindahkan,” terang Heni.
Dipindahkannya narapidana kategori high risk ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan diharapkan dapat memastikan pengawasan lebih ketat dan mencegah gangguan di lapas asal.
“Semua langkah telah dipertimbangkan matang, baik untuk menjaga keamanan maupun memberikan efek pembinaan yang lebih terfokus,” tambah Heni.
Langkah ini juga sejalan dengan program pengamanan dan pengelolaan lapas yang menjadi prioritas nasional untuk mencegah gangguan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara