SuaraMalang.id - Sebanyak 48 narapidana kategori high risk dari sejumlah Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas asal.
Proses pemindahan dimulai pada Kamis (14/11/2024) dini hari. Para narapidana sempat transit di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun hingga pukul 03.00 WIB sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Heri Azhari, memimpin langsung proses pemberangkatan tersebut.
Dari 48 narapidana yang dipindahkan, 43 di antaranya adalah kasus narkoba. Sisanya melibatkan tiga narapidana kasus pencurian dan perampokan, serta masing-masing satu narapidana kasus pembunuhan dan perlindungan anak.
“Pemindahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dari risiko gangguan stabilitas dalam lapas,” ujar Heri.
Para narapidana berasal dari tujuh lapas besar di Jawa Timur. Lapas Pemuda Madiun menjadi penyumbang terbesar dengan 18 narapidana, disusul Lapas Kelas I Madiun dengan 14 narapidana.
Lapas Kelas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbang enam narapidana.
Sedangkan Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan masing-masing mengirimkan dua narapidana, serta satu narapidana dari Lapas Kelas I Malang.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban di lapas asal.
Baca Juga: Edan! Napi di Lapas Madiun Ini Masih Bisa Order Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
Di Nusakambangan, mereka akan menempati kamar dengan sistem one man one cell, yakni satu kamar diisi satu narapidana, dengan pengamanan super ketat.
“Penilaian dilakukan berdasarkan asesmen selama masa tahanan mereka. Para napi ini tidak mengikuti program pembinaan yang telah dirancang, sehingga diputuskan untuk dipindahkan,” terang Heni.
Dipindahkannya narapidana kategori high risk ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan diharapkan dapat memastikan pengawasan lebih ketat dan mencegah gangguan di lapas asal.
“Semua langkah telah dipertimbangkan matang, baik untuk menjaga keamanan maupun memberikan efek pembinaan yang lebih terfokus,” tambah Heni.
Langkah ini juga sejalan dengan program pengamanan dan pengelolaan lapas yang menjadi prioritas nasional untuk mencegah gangguan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Emergency: Isi Pulsa & Kuota Langsung Bisa Masuk Dompet Digital
-
Nikmati Kemudahan Beli Tiket Konser Bryan Adams 2026 Lewat BRImo, BRI Suguhkan Layanan Menarik
-
DANA Kaget: Booster Belanja Awal Bulanmu! Klaim Sekarang, Langsung Cair
-
Kinerja Kinclong, BRI Bakal Buyback Rp 3 Triliun Saham
-
QRIS BRI Permudah Transaksi di Pameran Tanaman Hias Internasional