SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, dua tersangka yang merupakan residivis berhasil ditangkap dengan barang bukti 1.496 butir ekstasi senilai sekitar Rp 500 juta.
Kedua tersangka diketahui berinisial VX (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan ekstasi di pinggir jalan kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari (9/11/2024). "
Kami menemukan 1.496 butir pil ekstasi saat menggeledah mereka. Ekstasi ini rencananya akan dijual dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per butir," ujar Yussi dalam sesi doorstep di Polres Malang, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor dan telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan peredaran narkotika.
Menurut pengakuan tersangka, pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang bandar yang berada di Surabaya, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Modus operandi mereka menggunakan sistem ranjau, di mana narkoba disimpan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual," jelas Yussi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Malang atas kasus penyalahgunaan sabu.
Dalam operasi kali ini, mereka mengaku menerima imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap transaksi narkoba yang berhasil mereka edarkan.
Baca Juga: Adu Banteng Maut di Pakis Malang, 2 Luka-luka
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan mereka,” pungkas Yussi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
20 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan, 6 Sindikat Internasional Dibekuk!
-
Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa
-
Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Rp 30 Juta
-
Polres Malang Luruskan Isu Stadion Kanjuruhan Dibakar Massa Minggu Malam, Memang Ada Api Tapi Ini yang Terjadi
-
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa