SuaraMalang.id - Para wali murid di SDN Sawojajar 5 Malang mengeluhkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang membuat mereka resah.
Keluhan ini mencakup berbagai pungutan yang dianggap memaksa, seperti pembelian jilbab bertuliskan nama sekolah, biaya penulisan ijazah, hingga aturan terkait ekstrakurikuler mengaji.
Salah satu wali murid, NN, mengungkapkan bahwa siswa yang tidak memakai jilbab sekolah dihukum dengan dilarang mengikuti pelajaran.
Menurut NN, setidaknya ada 25 siswa yang dihukum pada 31 Oktober lalu karena tidak memakai jilbab khusus SDN Sawojajar 5.
Baca Juga: Kampanye Akbar Pilkada Kota Malang Hanya Sampai Jam 6 Sore! Ini Alasannya
“Mereka dihukum dan diminta untuk membeli jilbab bertuliskan nama sekolah seharga Rp 40 ribu. Padahal, jilbab serupa di luar bisa dibeli dengan harga lebih murah, sekitar Rp 15 ribu,” ungkap NN.
Selain jilbab, NN menyebut adanya pungutan Rp 35 ribu untuk penulisan ijazah.
"Padahal, guru sudah digaji oleh negara dan seharusnya tidak ada biaya tambahan untuk penulisan ijazah,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan keberatan terkait rencana wisuda yang seharusnya dikelola oleh wali murid, tetapi justru diatur ulang oleh pihak sekolah.
Selain itu, wali murid juga mengeluhkan tentang iuran sukarela yang selalu ditagih, serta himbauan untuk memberikan cenderamata bagi sekolah yang dinilai membebani.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Kreatif di Malang 'Menghilang' dari Data BPS
"Bahkan, ada harapan dari pihak sekolah agar orang tua memberikan cenderamata berupa gazebo, kulkas, atau AC,” ujar NN.
Terkait kegiatan ekstrakurikuler, wali murid menyebut anak-anak yang tidak mengikuti ekskul mengaji ditahan di sekolah dan tidak diizinkan pulang.
“Padahal, banyak anak sudah mengikuti pengajian di rumah,” keluh NN.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan ini dan akan menindaklanjutinya.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh memaksa siswa membeli jilbab di sekolah atau membebankan biaya penulisan ijazah.
Suwarjana juga menyatakan bahwa pengaturan wisuda sepenuhnya diserahkan kepada wali murid dan pihak sekolah tidak boleh campur tangan.
“Jika praktik ini terus berlanjut, kami akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah,” kata Suwarjana, menutup keterangannya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat