SuaraMalang.id - Para wali murid di SDN Sawojajar 5 Malang mengeluhkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang membuat mereka resah.
Keluhan ini mencakup berbagai pungutan yang dianggap memaksa, seperti pembelian jilbab bertuliskan nama sekolah, biaya penulisan ijazah, hingga aturan terkait ekstrakurikuler mengaji.
Salah satu wali murid, NN, mengungkapkan bahwa siswa yang tidak memakai jilbab sekolah dihukum dengan dilarang mengikuti pelajaran.
Menurut NN, setidaknya ada 25 siswa yang dihukum pada 31 Oktober lalu karena tidak memakai jilbab khusus SDN Sawojajar 5.
“Mereka dihukum dan diminta untuk membeli jilbab bertuliskan nama sekolah seharga Rp 40 ribu. Padahal, jilbab serupa di luar bisa dibeli dengan harga lebih murah, sekitar Rp 15 ribu,” ungkap NN.
Selain jilbab, NN menyebut adanya pungutan Rp 35 ribu untuk penulisan ijazah.
"Padahal, guru sudah digaji oleh negara dan seharusnya tidak ada biaya tambahan untuk penulisan ijazah,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan keberatan terkait rencana wisuda yang seharusnya dikelola oleh wali murid, tetapi justru diatur ulang oleh pihak sekolah.
Selain itu, wali murid juga mengeluhkan tentang iuran sukarela yang selalu ditagih, serta himbauan untuk memberikan cenderamata bagi sekolah yang dinilai membebani.
Baca Juga: Kampanye Akbar Pilkada Kota Malang Hanya Sampai Jam 6 Sore! Ini Alasannya
"Bahkan, ada harapan dari pihak sekolah agar orang tua memberikan cenderamata berupa gazebo, kulkas, atau AC,” ujar NN.
Terkait kegiatan ekstrakurikuler, wali murid menyebut anak-anak yang tidak mengikuti ekskul mengaji ditahan di sekolah dan tidak diizinkan pulang.
“Padahal, banyak anak sudah mengikuti pengajian di rumah,” keluh NN.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan ini dan akan menindaklanjutinya.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh memaksa siswa membeli jilbab di sekolah atau membebankan biaya penulisan ijazah.
Suwarjana juga menyatakan bahwa pengaturan wisuda sepenuhnya diserahkan kepada wali murid dan pihak sekolah tidak boleh campur tangan.
“Jika praktik ini terus berlanjut, kami akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah,” kata Suwarjana, menutup keterangannya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kampanye Akbar Pilkada Kota Malang Hanya Sampai Jam 6 Sore! Ini Alasannya
-
Ribuan Pekerja Kreatif di Malang 'Menghilang' dari Data BPS
-
Ribuan Pekerja Kreatif di Malang 'Menghilang' dari Data BPS
-
Panasnya Debat Pilwali Kota Malang: Wahyu Hidayat Dicecar Abah Anton dan Sam HC
-
Sosok Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Kota Malang Periode 2024-2029
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025