SuaraMalang.id - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS – dr Umar Usman (Gus), berencana mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Banding ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Malang, yang dituduh mengkampanyekan Paslon nomor urut 1, Sanusi – Lathifah Shohib (Salaf).
Sebelumnya, Tim Hukum Gus telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Malang, namun laporan itu tidak diproses lebih lanjut dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
"Kami akan mempertimbangkan bersama tim untuk segera mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi dan DKPP," ujar Wiwid Tuhu Prasetyanto, anggota Tim Kuasa Hukum Gus, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Aspirasi Lansia di Bakalankrajan: Ganis Rumpoko Janjikan Posyandu dan Perhatian Lebih
Tim Hukum Gus meyakini bahwa dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Sepanjang dan Kepala Desa Pujiharjo sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Kedua kepala desa tersebut dituduh secara terang-terangan mengajak warga untuk mendukung Paslon Salaf, yang menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 melanggar ketentuan karena kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, menyatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait laporan tersebut.
Menurut Bawaslu, tindakan kedua kepala desa itu tidak termasuk pelanggaran pidana Pemilu, namun masuk dalam pelanggaran undang-undang lain.
"Hasil kajian kami menunjukkan bahwa unsur pelanggaran pidana Pemilu tidak terpenuhi, tetapi ini masuk dalam pelanggaran undang-undang lain," jelas Wahyudi. Surat rekomendasi Bawaslu ini telah diserahkan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, dan sanksi terhadap dua kepala desa tersebut akan diputuskan oleh Bupati Malang.
Baca Juga: Tak Gentar Dihantam Isu Negatif, Abah Anton Optimis Masyarakat Cerdas Berpikir
Laporan lain dari Tim Kuasa Hukum Gus, yang terkait dengan dugaan keterlibatan anak kecil dalam kampanye Paslon Salaf, juga tidak diproses oleh Bawaslu Kabupaten Malang karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa