Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi pencabutan alat peraga kampanye yang dipaku pada sembarang pohon. [Ist]

SuaraMalang.id - Pemkot Malang tengah mengantisipasi kerawanan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam tahapan Pilkada 2024.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pemasangan APK yang tidak tepat menjadi salah satu perhatian utama, terutama terkait dengan dampaknya pada lingkungan dan fasilitas umum.

Menurut Iwan, pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, seperti memaku APK di pohon, menjadi masalah yang perlu diatasi sejak dini.

"Kemarin kami sudah melakukan koordinasi, dan seharusnya pemasangan APK tidak boleh dipaku di pohon," ujar Iwan, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: Mantan Sekda Kota Malang Dikabarkan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

Pemkot Malang telah mengambil langkah antisipasi dengan melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang sembarangan, terutama yang melanggar aturan lingkungan.

Selain di pepohonan, Pemkot Malang juga menyoroti APK yang dipasang di cagar budaya dan fasilitas umum (fasum), seperti tiang lampu di median jalan.

Pemasangan APK di lokasi-lokasi ini dinilai mengganggu keindahan kota dan bisa berdampak negatif terhadap estetika kota.

Contoh lainnya adalah pemasangan APK di taman simpang empat Jalan Veteran, Kecamatan Lowokwaru, yang ukurannya besar dan menghalangi pandangan.

Iwan Kurniawan juga mengimbau seluruh partai politik (parpol) dan penyelenggara kampanye agar mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemasangan APK.

Baca Juga: Deklarasi Damai Hanya di Atas Kertas? Calon Wali Kota Malang Sayangkan Perusakan APK

"Kami mengimbau parpol yang melaksanakan kampanye untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara di lapangan agar mematuhi ketentuan yang ada," tambahnya.

Dengan langkah antisipatif ini, Pemkot Malang berharap kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan tertib dan tidak mengganggu lingkungan serta fasilitas publik.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More