Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:12 WIB
Ilustrasi tahanan (freepik)

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai itu dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita di Malang Kehilangan Motor

Load More