SuaraMalang.id - Aksi penembakan yang dilakukan Monang Sihombing (52), warga asal Pakis, Kabupaten Malang, menghebohkan warga Kota Batu.
Pria ini melakukan penembakan terhadap AS, seorang warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, pada Kamis (10/10/2024). Hanya tujuh jam setelah aksinya, Monang berhasil dibekuk oleh polisi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan Monang dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di depan Kantor Kelurahan Temas, tempat kejadian penembakan.
"Kurang dari tujuh jam, tepatnya sebelum jam 9 malam, tim Satreskrim Polres Batu berhasil menemukan lokasi pelaku di Singosari," ungkap Andi, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga: Penjual Bakso Ditembak Usai Ziarah Makam, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata air soft gun rakitan beserta amunisinya. Senjata ini dirakit sendiri oleh Monang setelah mempelajari tutorial di media sosial dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta.
Penembakan di Kelurahan Temas bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Monang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga terlibat dalam insiden penembakan lainnya pada 1 Oktober 2024 di sekitar Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.
Korban dalam insiden terbaru, AS, yang merupakan seorang penjual bakso, terkena tembakan di bagian dada kiri saat pulang dari ziarah makam bersama istri dan anaknya. Kejadian berlangsung saat mereka melintas di Jalan Wukir, Kelurahan Temas.
"Pelaku tiba-tiba memutar balik kendaraannya dan menembakkan senjata rakitannya ke arah korban dari jarak sekitar 3-5 meter," jelas Andi.
Meski korban tidak mengenal pelaku, Monang mengaku merasa ketakutan berlebihan atau halusinasi, yang membuatnya melepaskan tembakan secara sembarangan. Polisi akan mendalami kondisi mental pelaku dengan bantuan tim ahli.
Baca Juga: Fobia Dibunuh, Pria Paruh Baya di Batu Tembak Tukang Bakso
Atas perbuatannya, Monang Sihombing akan dijerat pasal kepemilikan senjata rakitan dan penganiayaan berat, yang bisa berujung pada hukuman penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Dari Bakso Jadi Jalan: Kisah Pedagang Bakso Bangun Jalan 1,5 KM di Malang
-
Pekerjaan Asli Ferry Suwadi, Pantas Kuat Habiskan Dana Pribadi Rp10 M buat Perbaiki Jalan
-
Selain Narkorba, Polisi Sita Senpi Rakitan hingga Granat Asap saat Gerebek Kampung Bahari Jakut
-
Dari KSAD Jadi Pedagang Bakso, Ternyata Harta Kekayaan Jenderal Dudung 'Cuma' Segini
-
Gagal Curi Motor, Begal di Palmerah Lepaskan Tembakan dari Senpi Rakitan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi