Monang diduga mengalami gangguan psikologis yang menyebabkan dirinya selalu merasa diikuti dan terancam, meski kenyataannya tidak ada yang membuntuti.
“Kenapa dia sampai se-phobia itu, kami masih akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, hal apa yang membuat dia selalu memiliki perasaan itu,” ungkap Andi.
Selain itu, catatan kepolisian menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah dipenjara atas tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata api rakitan.
Namun, setelah bebas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.
Atas perbuatannya, Monang Sihombing akan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup.
“Ancamannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk memastikan pasal yang paling tepat,” tegas Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu pada Kamis (10/10/2024) pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang saat itu mengendarai motor bebek sudah membuntuti korban sejak beberapa saat sebelum kejadian. Begitu menyalip korban yang sedang membonceng istri dan anaknya, pelaku memutar balik kendaraannya dan langsung melepaskan tembakan ke arah korban.
Baca Juga: Bakar Uang Rp2,7 Juta untuk Merakit Senjata, Motif Pelaku Penembakan di Batu Bikin Geram
Motif awal sempat diduga terkait persoalan asmara, namun polisi kemudian memastikan bahwa motif utamanya adalah kondisi kejiwaan pelaku yang tidak stabil. Pelaku merasa gelisah dan paranoid, sehingga melakukan aksi nekat tersebut.
Dengan penangkapan ini, Polres Batu berharap dapat menenangkan warga yang sempat resah dengan insiden penembakan misterius tersebut. Kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Bakar Uang Rp2,7 Juta untuk Merakit Senjata, Motif Pelaku Penembakan di Batu Bikin Geram
-
Teror Penembakan di Kota Batu: Residivis Penembak Misterius Akhirnya Ditangkap
-
Bersenjata Pistol Rakitan, Ini Motif MS Tembaki Pemotor di Kota Batu
-
Polisi Tanggung Biaya Operasi Penjual Bakso yang Ditembak Usai Ziarah Makam
-
Detik-Detik Menegangkan: Pria di Batu Ditembak OTK Saat Bonceng Istri dan Anak Pulang Ziarah
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kapan Operasi Zebra Semeru 2025? Ini Penjelasan Polres Malang
-
BRI Cetak Pertumbuhan Positif Berkat Fokus pada Pemberdayaan UMKM
-
Kasus Bullying di Sukun Gegerkan Publik, Pemkot Malang Turun Tangan!
-
BRI Hadirkan Layanan di 80% Desa Lewat AgenBRILink, Dukung Ekonomi Kerakyatan Sampai Wilayah 3T
-
Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Perundungan Anak di Jalur Pemakaman, Video Viral di Medsos