SuaraMalang.id - Kekecewaan menyelimuti keluarga Piyono, seorang lansia berusia 61 tahun dari Kota Malang, setelah ia divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta karena memelihara ikan aligator gar.
Penasehat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa vonis tersebut telah memberatkan terdakwa dan keluarganya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dahulu dengan keluarga untuk menentukan langkah apa yang akan kami tempuh agar proses sidang dapat segera diselesaikan,” ujar Guntur, dikutip Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Tragis! Kakek Ini Dipenjara Gara-gara Ikan Peliharaan Seharga Rp10 Ribu
Piyono, yang memelihara ikan sejak sebelum aturan pidana diberlakukan, merasa tidak bersalah. Menurut Guntur, selama periode pemeliharaan, Piyono tidak pernah merugikan lingkungan sekitar dan banyak pedagang lain yang juga menjual ikan jenis ini.
“Terdakwa juga tidak pernah menerima sosialisasi mengenai larangan memelihara ikan aligator gar,” tambah Guntur.
Aji Nuryanto, anak Piyono, menyatakan kekecewaan keluarga terhadap pihak berwenang yang tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut.
“Petugas dari kelautan pernah menanyakan apakah ada sosialisasi yang diterima. Jawabannya tidak ada, kami tidak pernah mendapat informasi itu. Karena itu kami sangat kecewa,” ungkap Aji dengan nada sedih.
Piyono dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Baca Juga: Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi