SuaraMalang.id - JMD warga warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tak berkutik saat polisi tiba-tiba menangkapnya. Dia tidak pernah menyangka akan diciduk petugas.
Pria 39 tahun tersebut diamankan atas dugaan membobol konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku perampokan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, Jumat (30/8/2024) lalu,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (2/9/2024).
Dadang menyampaikan, JMD ditangkap saat sedang berboncengan dengan kekasihnya ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Polisi yang telah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, kemudian menyegatnya di pinggir jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang pada Jumat (30/8/2024) sekitar 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu.
MZ yang memiliki usaha konter handphone (HP) di Jalan Thamrin Kecamatan Lawang mengaku kehilangan 43 unit ponsel dan 5 HP bekas.
Karyawan MZ yang mengetahui awal konternya dibobol maling. Melihat kondisi konter acak-acakan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih Rp103 juta rupiah,” katanya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan mendapati identitas terduga pelaku. Namun, saat itu pelaku berpindah-pindah, sehingga menyulitkan pengejaran. Hingga akhirnya kebaradaannya terendus beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral! Pelajar Berseragam Diduga Curi Uang Kotak Amal di Lowokwaru Malang
"Saat diperiksa, JMD mengaku beraksi seorang diri. HP curian kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial. Uang hasil penjualam yang sudah didapat sekitar Rp38 juta rupiah,” imbuh AKP Dadang.
Rupanya JMD tak sendiri dalam menjual barang hasil curian. Diketahui kemudian, ES juga sempat beberapa kali diminta untuk menjualkan HP curian kepada orang lain. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD.
"Kini JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan