Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:58 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mereka juga diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Mau Salip Truk dari Kiri, Pemotor Asal Pasuruan Tewas di Jalan Raya Losari Malang

Load More