SuaraMalang.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila, menjadi sorotan publik setelah video pengakuannya diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Cut Intan mengungkapkan kekerasan yang dialaminya dari suaminya, Armor Toreador, sejak 2020.
Setelah video viral, polisi segera mencari keberadaan Armor dan berhasil menangkapnya di sebuah hotel di Jakarta pada Selasa (13/8/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bogor, Cibinong, pada Rabu (14/8/2024), Armor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.
Yang mengejutkan, dalam pernyataannya, Armor mengakui bahwa ia telah melakukan kekerasan fisik terhadap Cut Intan sebanyak lima kali sejak tahun 2020, bahkan sering kali di depan anak-anak mereka.
"Pernah, tapi kebanyakan berdua," ucap Armor, bapak dari tiga anak tersebut.
Pengakuan Armor bahwa keluarganya, termasuk ibundanya, mengetahui perilaku kekerasannya, membuat publik semakin geram. Ibunda Armor dikabarkan sudah mengetahui kasus KDRT ini sejak 2020, namun tidak pernah melaporkan atau menenangkan situasi.
Bahkan, ada warganet yang mengungkap bahwa ibunda Armor sempat meminta ayah Cut Intan agar video kekerasan tersebut dihapus dari media sosial.
Kapolsek Sukaraja, Firman, juga menyebutkan bahwa ibunda Armor sempat menyarankan anaknya untuk meninggalkan rumah guna menghindari pertengkaran lebih lanjut.
Baca Juga: Keluarga Armor Toreador Minta Cut Intan Nabila Cabut Laporan di Polisi
Hal ini justru memicu respons negatif dari warganet, yang mempertanyakan mengapa ibunda Armor tidak mengambil tindakan lebih tegas.
Salah satu warganet berkomentar, "Orang tua laki yang nyuruh kabur gak diperiksa nih???" tulis akun @naaandoot.
Diketahui, motif kekerasan yang dilakukan Armor dipicu oleh perselisihan yang terjadi setelah Cut Intan memergoki suaminya menonton video porno. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
Armor kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan