SuaraMalang.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila, menjadi sorotan publik setelah video pengakuannya diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Cut Intan mengungkapkan kekerasan yang dialaminya dari suaminya, Armor Toreador, sejak 2020.
Setelah video viral, polisi segera mencari keberadaan Armor dan berhasil menangkapnya di sebuah hotel di Jakarta pada Selasa (13/8/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bogor, Cibinong, pada Rabu (14/8/2024), Armor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.
Yang mengejutkan, dalam pernyataannya, Armor mengakui bahwa ia telah melakukan kekerasan fisik terhadap Cut Intan sebanyak lima kali sejak tahun 2020, bahkan sering kali di depan anak-anak mereka.
"Pernah, tapi kebanyakan berdua," ucap Armor, bapak dari tiga anak tersebut.
Pengakuan Armor bahwa keluarganya, termasuk ibundanya, mengetahui perilaku kekerasannya, membuat publik semakin geram. Ibunda Armor dikabarkan sudah mengetahui kasus KDRT ini sejak 2020, namun tidak pernah melaporkan atau menenangkan situasi.
Bahkan, ada warganet yang mengungkap bahwa ibunda Armor sempat meminta ayah Cut Intan agar video kekerasan tersebut dihapus dari media sosial.
Kapolsek Sukaraja, Firman, juga menyebutkan bahwa ibunda Armor sempat menyarankan anaknya untuk meninggalkan rumah guna menghindari pertengkaran lebih lanjut.
Baca Juga: Keluarga Armor Toreador Minta Cut Intan Nabila Cabut Laporan di Polisi
Hal ini justru memicu respons negatif dari warganet, yang mempertanyakan mengapa ibunda Armor tidak mengambil tindakan lebih tegas.
Salah satu warganet berkomentar, "Orang tua laki yang nyuruh kabur gak diperiksa nih???" tulis akun @naaandoot.
Diketahui, motif kekerasan yang dilakukan Armor dipicu oleh perselisihan yang terjadi setelah Cut Intan memergoki suaminya menonton video porno. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
Armor kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan