SuaraMalang.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila, menjadi sorotan publik setelah video pengakuannya diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Cut Intan mengungkapkan kekerasan yang dialaminya dari suaminya, Armor Toreador, sejak 2020.
Setelah video viral, polisi segera mencari keberadaan Armor dan berhasil menangkapnya di sebuah hotel di Jakarta pada Selasa (13/8/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bogor, Cibinong, pada Rabu (14/8/2024), Armor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.
Yang mengejutkan, dalam pernyataannya, Armor mengakui bahwa ia telah melakukan kekerasan fisik terhadap Cut Intan sebanyak lima kali sejak tahun 2020, bahkan sering kali di depan anak-anak mereka.
"Pernah, tapi kebanyakan berdua," ucap Armor, bapak dari tiga anak tersebut.
Pengakuan Armor bahwa keluarganya, termasuk ibundanya, mengetahui perilaku kekerasannya, membuat publik semakin geram. Ibunda Armor dikabarkan sudah mengetahui kasus KDRT ini sejak 2020, namun tidak pernah melaporkan atau menenangkan situasi.
Bahkan, ada warganet yang mengungkap bahwa ibunda Armor sempat meminta ayah Cut Intan agar video kekerasan tersebut dihapus dari media sosial.
Kapolsek Sukaraja, Firman, juga menyebutkan bahwa ibunda Armor sempat menyarankan anaknya untuk meninggalkan rumah guna menghindari pertengkaran lebih lanjut.
Baca Juga: Keluarga Armor Toreador Minta Cut Intan Nabila Cabut Laporan di Polisi
Hal ini justru memicu respons negatif dari warganet, yang mempertanyakan mengapa ibunda Armor tidak mengambil tindakan lebih tegas.
Salah satu warganet berkomentar, "Orang tua laki yang nyuruh kabur gak diperiksa nih???" tulis akun @naaandoot.
Diketahui, motif kekerasan yang dilakukan Armor dipicu oleh perselisihan yang terjadi setelah Cut Intan memergoki suaminya menonton video porno. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
Armor kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin