SuaraMalang.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila, menjadi sorotan publik setelah video pengakuannya diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Cut Intan mengungkapkan kekerasan yang dialaminya dari suaminya, Armor Toreador, sejak 2020.
Setelah video viral, polisi segera mencari keberadaan Armor dan berhasil menangkapnya di sebuah hotel di Jakarta pada Selasa (13/8/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bogor, Cibinong, pada Rabu (14/8/2024), Armor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.
Baca Juga: Keluarga Armor Toreador Minta Cut Intan Nabila Cabut Laporan di Polisi
Yang mengejutkan, dalam pernyataannya, Armor mengakui bahwa ia telah melakukan kekerasan fisik terhadap Cut Intan sebanyak lima kali sejak tahun 2020, bahkan sering kali di depan anak-anak mereka.
"Pernah, tapi kebanyakan berdua," ucap Armor, bapak dari tiga anak tersebut.
Pengakuan Armor bahwa keluarganya, termasuk ibundanya, mengetahui perilaku kekerasannya, membuat publik semakin geram. Ibunda Armor dikabarkan sudah mengetahui kasus KDRT ini sejak 2020, namun tidak pernah melaporkan atau menenangkan situasi.
Bahkan, ada warganet yang mengungkap bahwa ibunda Armor sempat meminta ayah Cut Intan agar video kekerasan tersebut dihapus dari media sosial.
Kapolsek Sukaraja, Firman, juga menyebutkan bahwa ibunda Armor sempat menyarankan anaknya untuk meninggalkan rumah guna menghindari pertengkaran lebih lanjut.
Baca Juga: Keluarga Armor Toreador Minta Cut Intan Nabila Cabut Laporan di Polisi
Hal ini justru memicu respons negatif dari warganet, yang mempertanyakan mengapa ibunda Armor tidak mengambil tindakan lebih tegas.
Salah satu warganet berkomentar, "Orang tua laki yang nyuruh kabur gak diperiksa nih???" tulis akun @naaandoot.
Diketahui, motif kekerasan yang dilakukan Armor dipicu oleh perselisihan yang terjadi setelah Cut Intan memergoki suaminya menonton video porno. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
Armor kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Vonis Kasus KDRT Armor Toreador Dibandingkan dengan Harvey Moeis, Selisih Dikit
-
Divonis Bersalah di Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Juga Merasa Tersakiti Selama Pernikahan
-
Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Divonis 4,5 Tahun Penjara, Santai Tetap Pamer Senyuman
-
Kasus Heboh di Bogor 2024: Pegawai KPK Gadungan, KDRT Cut Intan dan Polisi Bunuh Ibu Kandung
-
Sudah Mantap, Cut Intan Nabila Bersiap Gugat Cerai Armor Toreador
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Vandalisme Toko Emas di Malang Terekam CCTV, Pelaku Berdua Kabur Naik Motor
-
PDIP Desak Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Proyek di Malang: 4 CV Terancam Blacklist
-
Wali Kota Malang Baru Tolak Seremonial, Pilih Fokus Atasi Banjir dan Macet
-
Operasi Keselamatan Semeru 2025 Sasar Wisatawan Gunung Bromo: Apa Saja Imbauannya?
-
Video Wajah Vandal di Malang Dicoret Warga, Balasan Corat-Coret Rolling Door Toko