SuaraMalang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono SH menuntut hukuman mati bagi James Lodewyk Tomatala, terdakwa dalam kasus mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Malang.
Pembelaan terdakwa yang diajukan pekan lalu tidak mengubah keputusan jaksa dalam sidang replik yang berlangsung kemarin, 7 Agustus.
James Lodewyk Tomatala, berusia 61 tahun, dianggap oleh jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Ni Made Sutarini, berusia 55 tahun, pada akhir tahun lalu.
“Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terlebih dahulu dan kami memiliki bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan ini,” ujar Wanto dalam sidang.
Baca Juga: Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban
Sebelumnya, James dihadapkan dengan tiga pasal berbeda oleh JPU. Pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berpotensi hukuman mati.
Kedua, Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Pada masa rekonstruksi yang telah dilakukan, terungkap bahwa James telah menyiapkan alat pembunuhan sebelum melancarkan aksinya.
“Setelah memukul korban hingga terkapar, terdakwa pergi ke dapur mengambil dua pisau kecil dan satu tongkat pemukul, yang diletakkan di samping korban yang sedang kesakitan,” jelas Wanto.
Lebih lanjut, dalam rekonstruksi diperlihatkan bahwa korban dimutilasi oleh terdakwa saat masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Baca Juga: Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Dapatkan Dukungan PKB untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024
"Ini diperkuat dengan pengakuan terdakwa yang melihat korban masih bergerak saat dia mulai memotong bagian tubuhnya,” tambah Wanto.
Dalam sidang, James hanya memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan keluarga.
“Saya masih punya anak yang butuh kasih sayang dari orang tua,” ucap James dengan suara lirih.
Sidang kasus mutilasi ini akan dilanjutkan dengan agenda penutupan dari tim kuasa hukum terdakwa, di mana mereka akan berusaha membantah tuntutan jaksa dan meminta pertimbangan lebih lanjut dari hakim.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi