Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 18:04 WIB
Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat. [Diskominfo Pemkot Malang]

SuaraMalang.id - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mendesak Satpol PP untuk segera menurunkan baliho bergambar Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, seiring dengan pengunduran dirinya yang akan fokus pada kontestasi politik mendatang.

Permintaan ini disampaikan Made menyusul informasi yang diterimanya tentang pelantikan Pj wali kota Malang yang baru.

Made mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DPRD Kota Malang belum menerima informasi resmi mengenai identitas Pj wali kota yang akan menggantikan Wahyu Hidayat.

Namun, ia menekankan pentingnya mengganti baliho tersebut untuk memastikan tidak ada kebingungan tentang siapa yang saat ini menjabat sebagai Pj wali kota.

Baca Juga: Lengser Sabtu Ini? Pj Wali Kota Malang Bersiap Sambut Penggantinya

"Infonya siapa yang akan menggantikan Pak Wahyu, belum sampai ke kami. Paling tidak ini membuat Pak Wahyu lebih fokus pada politiknya dan saya berharap Satpol PP segera melakukan fungsinya," kata Made, Sabtu (10/8/2024).

Lebih lanjut, Made menjelaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk menegaskan bahwa hanya ada satu Pj wali kota di Malang.

"Kalau sekarang Pak Wahyu masih menjabat, besok setelah pelantikan penggantinya, semua atribut yang bergambar beliau sebagai Pj harus diturunkan," jelasnya.

Made juga menambahkan bahwa toleransi masih diberikan untuk baliho atau banner yang tidak secara spesifik menyebut Wahyu Hidayat sebagai Pj wali kota, mengingat hal itu merupakan hak pribadi dan politik.

Namun, untuk baliho yang mencantumkan kata "Pj," harus segera diturunkan baik oleh tim Wahyu Hidayat maupun Satpol PP.

Baca Juga: Pilbup Malang 2024 Memanas: PDIP Masih Tutup Rapat Soal Calon

Dalam mendukung tugas Satpol PP, Made menyatakan bahwa DPRD telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 500 juta melalui Perubahan APBD 2024.

"Dana tersebut tidak hanya untuk mengganti baliho, tapi juga untuk penertiban umum terhadap reklame yang melanggar aturan, tidak memiliki izin, atau bahkan mengganggu fasilitas umum," pungkas Made.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Kota Malang, terutama menjelang periode politik yang sibuk.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More