Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 30 Juli 2024 | 07:49 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Nasib tragis dialami dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang. Mereka tertangkap usai terjungkal usai aksinya tepergok warga.

Awalnya, kedua pelaku berinisial RS (24) dan SH (25), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang melancarkan aksinya di Kecamatan Tumpang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Dicka Ermantara mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/7/2024). Kedua pelaku mencuri di sebuah rumah milik warga Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang sekitar pukul 19.00 WIB.

Mereka mencuri motor milik ER (20), perempuan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, sedang berkunjung ke rumah temannya di Jalan Kampung Baru.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ingin Malang Jadi Daerah Kreatif se-Indonesia

Motor Honda Beat milik ER diparkir di halaman rumah temannya. Namun aksi pelaku tepergok si pemilik motor.

"Tidak lama berselang, ER mendengar suara mesin motornya yang menyala. Saat dilihat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku. Sementara pelaku lain mengikuti dari belakang dengan sepeda motor Suzuki Satria FU," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/7/2024).

ER kemudian berteriak yang mengundang perhatian warga. Secara kebetulan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang melakukan patroli.

Warga dan polisi kemudian mengejar kedua pelaku yang berusaha lari menggunakan motor curian.

"Pelaku yang panik akhirnya menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri hingga terjatuh di Jalan Raya Tumpang. Akibatnya salah satu pelaku diketahui mengalami patah tulang tangan kanan," katanya.

Baca Juga: Niat ke Dukun untuk Memperlancar Rezeki, Warga Malang Ini Malah Ketipu Rp25 Juta

Dicka mengatakan, pelaku menabrak kendaraan lain dan diamankan warga bersama polisi.

Usai tertangkap, kedua pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan merusak motor korban.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” tuturnya.

Load More