Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 09 Juli 2024 | 21:41 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menemukan sebanyak 616 calon pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia.

Temuan ini didapatkan dari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan terhadap 134.843 calon pemilih menjelang Pilkada Kota Batu.

"Data kematian TMS pemilih yang meninggal 616 orang se-Kota Batu. Jika tidak ada akta kematiannya, saat Coklit ditandai dengan dicoret, dan meminta ditandatangani Pantarlih sebagai data dukung sementara," kata Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina, Selasa (9/7/2024).

Proses Coklit yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 diharapkan rampung lebih cepat, tepatnya pada tanggal 13 Juli.

Baca Juga: Beredar Kabar Abah Anton Kantongi Rekomendasi PKB, Fatchullah Buka Suara

Marlina mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada satu desa, yaitu Desa Pandanrejo di Kecamatan Bumiaji, yang telah tercoklit 100 persen.

Hingga Senin pagi kemarin, progres Coklit di Kota Batu telah mencapai 80 persen, dengan target hari ini mencapai 82 persen.

"Dari data sementara, ada sebanyak 849 pemilih baru, 812 pemilih ubah, dan pemilih disabilitas sebanyak 524. Data ini merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Target kami dua hingga tiga hari ke depan (selesai)," ujarnya.

KPU Kota Batu telah menurunkan semua elemen untuk melakukan Coklit dan pendampingan terstruktur.

Meski masa kerja pelaksanaan Coklit adalah hingga 24 Juli 2024, prosesnya tetap diupayakan selesai lebih cepat sesuai target KPU Pusat.

Baca Juga: Ini Jagoan PKB di Pilwali Malang, Sosoknya Tak Asing

Terkait kendala yang dihadapi, Marlina menjelaskan bahwa secara umum proses Coklit masih bisa dijalankan secara manual. Namun, beberapa Pantarlih melaporkan masalah akses pada aplikasi e-Coklit.

"HP dari Pantarlih ada yang tidak bisa akses. Kami juga evaluasi langsung dengan KPU Pusat, dan ternyata lancar. Namun untuk sinkronisasi memang harus satu per satu oleh Pantarlih," terangnya.

Marlina juga menekankan pentingnya memastikan hak pilih bagi pemilih yang tidak bisa ditemui saat proses Coklit.

Pantarlih diharuskan tetap mencari tahu kondisi pemilih hingga memastikan hak pilihnya tidak hilang.

Selama tidak ada data pendukung yang menyatakan perubahan KK atau masalah serupa, pemilih akan tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS).

KPU Kota Batu berharap proses Coklit dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga daftar pemilih untuk Pilkada Kota Batu dapat tersusun dengan akurat dan valid.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More