SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial RN (31), warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang harus mendekam di penjara, usai aksi mencurinya terbongkar.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, korban ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/7/2024).
Diketahui, RN mencuri gergaji dan baterai di sebuah kebun durian yang tak jauh dari rumahnya.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban berinsial UR (79), penjaga salah satu kebun durian di Desa Mendalanwangi, Wagir, kehilangan mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai.
Pencurian yang dialami UR bukan yang pertama kali. Pada Juni 2024, korban juga kehilangan uang Rp 5,8 juta. “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir,” ujar Dicka dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (8/7/2024).
Polisi yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan. Hasil identifikasi mengarah kepada pelaku RN.
Petugas mengamankan RN di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger. “Diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Dicka.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pencurian tersebut dilakukan saat RN mencari rumput.
Pelaku berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega untuk mencari rumput di sekitar kebun durian. Namun sampai di lokasi, RN justru masuk menerobos pagar tanaman dan langsung menuju gudang, lalu mencuri barang-barang tersebut.
Baca Juga: Penyebab Kematian Pelajar Gondanglegi Malang Perlahan Mulai Terkuak
“Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah,” kata Dicka.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!