Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 08 Juli 2024 | 18:22 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. [shutterstock]

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial RN (31), warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang harus mendekam di penjara, usai aksi mencurinya terbongkar.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, korban ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/7/2024).

Diketahui, RN mencuri gergaji dan baterai di sebuah kebun durian yang tak jauh dari rumahnya.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban berinsial UR (79), penjaga salah satu kebun durian di Desa Mendalanwangi, Wagir, kehilangan mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai.

Baca Juga: Penyebab Kematian Pelajar Gondanglegi Malang Perlahan Mulai Terkuak

Pencurian yang dialami UR bukan yang pertama kali. Pada Juni 2024, korban juga kehilangan uang Rp 5,8 juta. “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir,” ujar Dicka dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (8/7/2024).

Polisi yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan. Hasil identifikasi mengarah kepada pelaku RN.

Petugas mengamankan RN di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger. “Diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Dicka.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pencurian tersebut dilakukan saat RN mencari rumput.

Pelaku berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega untuk mencari rumput di sekitar kebun durian. Namun sampai di lokasi, RN justru masuk menerobos pagar tanaman dan langsung menuju gudang, lalu mencuri barang-barang tersebut.

Baca Juga: Heboh Sungai Warna Merah di Dusun Kidal Malang, Berhubungan Malam 1 Suro?

“Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah,” kata Dicka.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Load More