SuaraMalang.id - Oknum guru ngaji berinisial HI (41) telah ditangkap oleh kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap tiga orang muridnya.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, yang kemudian melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (14/6/2024).
"Pelaku sudah kita amankan pada 7 Juni. Dia berprofesi sebagai guru ngaji dan semua korban adalah anak perempuan di bawah umur," jelas AKP Abid.
Baca Juga: Terekam CCTV! Pencuri Kotak Amal Masjid di Jember Tinggalkan Motor Bodong Saat Dikepung Warga
Menurut keterangan AKP Abid, pencabulan tersebut dilakukan oleh HI di tempat wudhu sebuah musala, tempat dia juga mengajar mengaji.
"Modus yang digunakan adalah pelaku berpura-pura mengajari wudhu korban satu per satu. Selama proses tersebut, korban diminta untuk melepas pakaian dan pada saat itulah pelaku melakukan perbuatannya," ungkap AKP Abid.
HI yang telah mengajar ngaji selama 11 tahun ini mengaku bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan tindak tersebut.
Namun, kepolisian telah menetapkan HI sebagai tersangka dan langsung menahan dia untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang menyediakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Turun Tangan! Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Jember Menggunung, Capai Miliaran Rupiah
"Kami mengambil kasus ini dengan sangat serius mengingat korban adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan lingkungan belajar yang aman," tegas AKP Abid.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI