Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:12 WIB
Aliansi Masyarakat Sipil di Malang Tolak RUU Penyiaran. [Dok AJI Malang]

Dalam RUU penyiaran, juga ada larangan menayangkan isi mistik dan horor, yang termasuk kreativitas seni. Skenario akan jadi hal yang aneh tanpa kreativitas seni, sama seperti penayangan merokok, mafia tidak merokok dan minum alkohol aneh.

Sineas Nasional, Sudjane Kenken mengatakan, ada dampak negatif yang dirasakan kalangan pekerja kreatif jika RUU itu disahkan.

"Jika RUU dijalankan, tidak menguntungkan, bukan hanya bagi kami. Platform YouTube dan OTT wadah kreator audio visual. Instagram, Tiktok dan sebagainya," ujar Kenken.

Pakar Hukum Tata Negara, Anwar Cengkeng menyoroti tidak dilibatkannya masyarakat sipil dalam RUU Penyiaran ini. Apalagi revisi UU ini mengancam kebebasan pers dan masyarakat dalam berpendapat.

Baca Juga: Harap Bersabar! Jalur Pendakian Gunung Arjuno Masih Ditutup

"Ketika reformasi lahir UU Pers. Filosofi ini menjawab kebutuhan rakyat untuk dipenuhi haknya mendapat informasi. Pers informasi untuk rakyat, kembali ke rakyat. RUU Penyiaran banyak yang bertentangan dengan UU Pers mulai pembentukan UU-nya. MK 91/2022 membentuk UU harus libatkan masyarakat," katanya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More