SuaraMalang.id - Aliansi Masyarakat Sipil di Malang tegas menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran. Aliansi terdiri atas jurnalis, akademisi, mahasiswa, kreator konten, dan pegiat antikorupsi menilai RUU Penyiaran mengancam demokrasi.
Dosen hukum Universitas Islam Malang (Unisma), M. Fachrudin mengatakan Indonesia memasuki autocratic legalism, yakni menggunakan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis.
"Dibuktikan dengan banyak produk peraturan perundang-undangan dibuat untuk kepentingan penguasa, bukan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Parahnya, lanjut Fachrudin, RUU Penyiaran tidak melibatkan partisipasi publik. "Putusan Mahkamah Agung harus melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau meaningful participation," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR mengembalikan RUU Penyiaran kepada Komisi I DPR. RUU Penyiaran menimbulkan kontroversi, tak hanya larangan jurnalistik investigasi dan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.
Beberapa poin juga menuai pro-kontra, misalnya keberagaman konten dihapus, yang berpotensi menimbulkan praktik oligopoli media siaran. RUU Penyiaran juga menyasar platform digital siaran. Kreator konten diawasi, setiap konten harus lulus kelayakan siaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sementara itu, Dosen komunikasi Universitas Negeri Malang, Dr. Akhirul Aminullah mengatakan, revisi UU Penyiaran ini bisa jadi sebagai konsekuensi perkembangan teknologi. Namun, pelarangan penayangan investigasi bertentangan dengan pilar demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Justru, hal itu lebih tepat disebut pembungkaman, seperti yang dilakukan rezim Soeharto di zaman Order Baru.
Misalnya Pasal 50B Ayat 2 yang mengatur pelarangan jurnalisme investigasi ikut membongkar kejahatan, disebut berlebihan. Menurutnya, tak semestinya kekuasaan pemerintah mengatur dan mengontrol penyiaran.
Selain itu, di Pasal 8A Ayat (1) ada tumpang tindih kewenangan KPI dengan Dewan Pers. Ketika ada sengketa isi siaran bukanlah KPI yang bertindak.
Baca Juga: Harap Bersabar! Jalur Pendakian Gunung Arjuno Masih Ditutup
"UU Pers fungsinya diserahkan kepada Dewan Pers. Harus dibedakan kewenangan KPI dengan Dewan Pers. Apalagi kalau keanggotaan KPI dan Dewan Pers dipilih konstituen, ini kan seperti pasal karet," ujar Irul.
Dalam RUU penyiaran, juga ada larangan menayangkan isi mistik dan horor, yang termasuk kreativitas seni. Skenario akan jadi hal yang aneh tanpa kreativitas seni, sama seperti penayangan merokok, mafia tidak merokok dan minum alkohol aneh.
Sineas Nasional, Sudjane Kenken mengatakan, ada dampak negatif yang dirasakan kalangan pekerja kreatif jika RUU itu disahkan.
"Jika RUU dijalankan, tidak menguntungkan, bukan hanya bagi kami. Platform YouTube dan OTT wadah kreator audio visual. Instagram, Tiktok dan sebagainya," ujar Kenken.
Pakar Hukum Tata Negara, Anwar Cengkeng menyoroti tidak dilibatkannya masyarakat sipil dalam RUU Penyiaran ini. Apalagi revisi UU ini mengancam kebebasan pers dan masyarakat dalam berpendapat.
"Ketika reformasi lahir UU Pers. Filosofi ini menjawab kebutuhan rakyat untuk dipenuhi haknya mendapat informasi. Pers informasi untuk rakyat, kembali ke rakyat. RUU Penyiaran banyak yang bertentangan dengan UU Pers mulai pembentukan UU-nya. MK 91/2022 membentuk UU harus libatkan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok