SuaraMalang.id - Aliansi Masyarakat Sipil di Malang tegas menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran. Aliansi terdiri atas jurnalis, akademisi, mahasiswa, kreator konten, dan pegiat antikorupsi menilai RUU Penyiaran mengancam demokrasi.
Dosen hukum Universitas Islam Malang (Unisma), M. Fachrudin mengatakan Indonesia memasuki autocratic legalism, yakni menggunakan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis.
"Dibuktikan dengan banyak produk peraturan perundang-undangan dibuat untuk kepentingan penguasa, bukan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Parahnya, lanjut Fachrudin, RUU Penyiaran tidak melibatkan partisipasi publik. "Putusan Mahkamah Agung harus melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau meaningful participation," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR mengembalikan RUU Penyiaran kepada Komisi I DPR. RUU Penyiaran menimbulkan kontroversi, tak hanya larangan jurnalistik investigasi dan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.
Beberapa poin juga menuai pro-kontra, misalnya keberagaman konten dihapus, yang berpotensi menimbulkan praktik oligopoli media siaran. RUU Penyiaran juga menyasar platform digital siaran. Kreator konten diawasi, setiap konten harus lulus kelayakan siaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sementara itu, Dosen komunikasi Universitas Negeri Malang, Dr. Akhirul Aminullah mengatakan, revisi UU Penyiaran ini bisa jadi sebagai konsekuensi perkembangan teknologi. Namun, pelarangan penayangan investigasi bertentangan dengan pilar demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Justru, hal itu lebih tepat disebut pembungkaman, seperti yang dilakukan rezim Soeharto di zaman Order Baru.
Misalnya Pasal 50B Ayat 2 yang mengatur pelarangan jurnalisme investigasi ikut membongkar kejahatan, disebut berlebihan. Menurutnya, tak semestinya kekuasaan pemerintah mengatur dan mengontrol penyiaran.
Selain itu, di Pasal 8A Ayat (1) ada tumpang tindih kewenangan KPI dengan Dewan Pers. Ketika ada sengketa isi siaran bukanlah KPI yang bertindak.
Baca Juga: Harap Bersabar! Jalur Pendakian Gunung Arjuno Masih Ditutup
"UU Pers fungsinya diserahkan kepada Dewan Pers. Harus dibedakan kewenangan KPI dengan Dewan Pers. Apalagi kalau keanggotaan KPI dan Dewan Pers dipilih konstituen, ini kan seperti pasal karet," ujar Irul.
Dalam RUU penyiaran, juga ada larangan menayangkan isi mistik dan horor, yang termasuk kreativitas seni. Skenario akan jadi hal yang aneh tanpa kreativitas seni, sama seperti penayangan merokok, mafia tidak merokok dan minum alkohol aneh.
Sineas Nasional, Sudjane Kenken mengatakan, ada dampak negatif yang dirasakan kalangan pekerja kreatif jika RUU itu disahkan.
"Jika RUU dijalankan, tidak menguntungkan, bukan hanya bagi kami. Platform YouTube dan OTT wadah kreator audio visual. Instagram, Tiktok dan sebagainya," ujar Kenken.
Pakar Hukum Tata Negara, Anwar Cengkeng menyoroti tidak dilibatkannya masyarakat sipil dalam RUU Penyiaran ini. Apalagi revisi UU ini mengancam kebebasan pers dan masyarakat dalam berpendapat.
"Ketika reformasi lahir UU Pers. Filosofi ini menjawab kebutuhan rakyat untuk dipenuhi haknya mendapat informasi. Pers informasi untuk rakyat, kembali ke rakyat. RUU Penyiaran banyak yang bertentangan dengan UU Pers mulai pembentukan UU-nya. MK 91/2022 membentuk UU harus libatkan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru