Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 22:37 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)

Hingga kini, petugas masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Suhardi akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More