Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat . [ketik.co.id]
Namun, kedatangan mereka disambut oleh kakak BA yang membawa pedang, sehingga para tersangka melakukan pelemparan batu ke rumah kontrakan.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkas Gandha.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Daftar Korban Tragedi Maut Mobil Masuk Jurang di Ngadas
-
Fortuner Masuk Jurang, Perjalanan Pulang Ini Jadi Perpisahan Terakhir Ibu dan Anak
-
Rem Tangan Aktif, Toyota Fortuner Tetap Terjun ke Jurang Bromo
-
Kronologi Lengkap Fortuner Masuk Jurang, Mau Hadiri Kondangan
-
Fortuner Masuk Jurang, Dua Korban Sempat Unggah Status WhatsApp Sebelum Kejadian
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!