Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:48 WIB
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat . [ketik.co.id]

Namun, kedatangan mereka disambut oleh kakak BA yang membawa pedang, sehingga para tersangka melakukan pelemparan batu ke rumah kontrakan.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkas Gandha.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More