SuaraMalang.id - Polres Malang menetapkan bos properti berinisial TBS sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah kavling.
TBS yang merupakan merupakan salah satu direktur PT HPJ, sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Winarti Julian, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian bermula pada 14 Maret 2022, saat itu korban membeli properti yang ada di Green View Nomor H27 dan H28 Karangploso seharga Rp298 juta. Sebagai tanda jadi, korban membayarkan Rp5 juta.
Setelah itu, korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp215 juta. Kemudian diterbitkan nilai perjanjian peningkatan pembelian.
Namun, ketidakberesan mulai terlihat. Tanah kavling yang ditawarkan tidak kunjung dibangun. Padahal, sesuai janji tersangka pembangunan akan dimulai bila pembayaran sudah 50 persen.
Justru tanah kavling yang ditawarkan semula diganti dengan lokasi yang lain, yakni di D’Orange Village Nomor B8 dan B9 Karangploso dengan alasan ada masalah. Lagi-lagi tanah tersebut tidak dibangun.
Korban yang merasa gerah akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, akibat aksinya tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp215 juta.
Menurut Ghanda, pelaku hanya janji-janji saja. Akan tetapi, tidak kunjung membangun tanah kavling yang dibeli korban. "Hingga sekarang tidak ada kejelasan terkait pembelian tanah kavling tersebut. Ketika ditagih, hanya janji-janji saja,” katanya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Nenek Ini Tak Kuat Lagi Menahan Sakitnya, Meninggal di Tempat Saat Jalan Kaki
Tersangka akhirnya ditangkap pada 6 Mei 2024. Polisi menduga korban dari tersangka ini lebih dari satu orang. “Korbannya diduga ada puluhan orang. Kami mengimbau kepada warga yang dirugikan agar segera melaporkan kepada kami,” ucapnya.
Gandha mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah kavling. “Dicek dulu legalitasnya. Apabila sertifikat belum dibalik nama dan harganya murah, jangan dibeli. Jangan tergiur dengan harga murah,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata