SuaraMalang.id - Polres Malang menetapkan bos properti berinisial TBS sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah kavling.
TBS yang merupakan merupakan salah satu direktur PT HPJ, sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Winarti Julian, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian bermula pada 14 Maret 2022, saat itu korban membeli properti yang ada di Green View Nomor H27 dan H28 Karangploso seharga Rp298 juta. Sebagai tanda jadi, korban membayarkan Rp5 juta.
Setelah itu, korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp215 juta. Kemudian diterbitkan nilai perjanjian peningkatan pembelian.
Namun, ketidakberesan mulai terlihat. Tanah kavling yang ditawarkan tidak kunjung dibangun. Padahal, sesuai janji tersangka pembangunan akan dimulai bila pembayaran sudah 50 persen.
Justru tanah kavling yang ditawarkan semula diganti dengan lokasi yang lain, yakni di D’Orange Village Nomor B8 dan B9 Karangploso dengan alasan ada masalah. Lagi-lagi tanah tersebut tidak dibangun.
Korban yang merasa gerah akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, akibat aksinya tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp215 juta.
Menurut Ghanda, pelaku hanya janji-janji saja. Akan tetapi, tidak kunjung membangun tanah kavling yang dibeli korban. "Hingga sekarang tidak ada kejelasan terkait pembelian tanah kavling tersebut. Ketika ditagih, hanya janji-janji saja,” katanya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Nenek Ini Tak Kuat Lagi Menahan Sakitnya, Meninggal di Tempat Saat Jalan Kaki
Tersangka akhirnya ditangkap pada 6 Mei 2024. Polisi menduga korban dari tersangka ini lebih dari satu orang. “Korbannya diduga ada puluhan orang. Kami mengimbau kepada warga yang dirugikan agar segera melaporkan kepada kami,” ucapnya.
Gandha mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah kavling. “Dicek dulu legalitasnya. Apabila sertifikat belum dibalik nama dan harganya murah, jangan dibeli. Jangan tergiur dengan harga murah,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang