SuaraMalang.id - Polres Malang menetapkan bos properti berinisial TBS sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah kavling.
TBS yang merupakan merupakan salah satu direktur PT HPJ, sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Winarti Julian, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian bermula pada 14 Maret 2022, saat itu korban membeli properti yang ada di Green View Nomor H27 dan H28 Karangploso seharga Rp298 juta. Sebagai tanda jadi, korban membayarkan Rp5 juta.
Setelah itu, korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp215 juta. Kemudian diterbitkan nilai perjanjian peningkatan pembelian.
Baca Juga: Nenek Ini Tak Kuat Lagi Menahan Sakitnya, Meninggal di Tempat Saat Jalan Kaki
Namun, ketidakberesan mulai terlihat. Tanah kavling yang ditawarkan tidak kunjung dibangun. Padahal, sesuai janji tersangka pembangunan akan dimulai bila pembayaran sudah 50 persen.
Justru tanah kavling yang ditawarkan semula diganti dengan lokasi yang lain, yakni di D’Orange Village Nomor B8 dan B9 Karangploso dengan alasan ada masalah. Lagi-lagi tanah tersebut tidak dibangun.
Korban yang merasa gerah akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, akibat aksinya tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp215 juta.
Menurut Ghanda, pelaku hanya janji-janji saja. Akan tetapi, tidak kunjung membangun tanah kavling yang dibeli korban. "Hingga sekarang tidak ada kejelasan terkait pembelian tanah kavling tersebut. Ketika ditagih, hanya janji-janji saja,” katanya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Bye Bye Gadget! Kota Malang Terapkan Aturan Ketat untuk Anak, Apa Saja?
Tersangka akhirnya ditangkap pada 6 Mei 2024. Polisi menduga korban dari tersangka ini lebih dari satu orang. “Korbannya diduga ada puluhan orang. Kami mengimbau kepada warga yang dirugikan agar segera melaporkan kepada kami,” ucapnya.
Gandha mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah kavling. “Dicek dulu legalitasnya. Apabila sertifikat belum dibalik nama dan harganya murah, jangan dibeli. Jangan tergiur dengan harga murah,” katanya.
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
BRI REI Expo Hadir di Jambi, Banyak Promo KPR hingga Aneka Hiburan
-
Kekayaan Andika Perkasa Tembus Rp198 M, Status Properti Sempat Dipertanyakan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
Terkini
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!