SuaraMalang.id - Polres Malang menetapkan bos properti berinisial TBS sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah kavling.
TBS yang merupakan merupakan salah satu direktur PT HPJ, sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Winarti Julian, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian bermula pada 14 Maret 2022, saat itu korban membeli properti yang ada di Green View Nomor H27 dan H28 Karangploso seharga Rp298 juta. Sebagai tanda jadi, korban membayarkan Rp5 juta.
Setelah itu, korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp215 juta. Kemudian diterbitkan nilai perjanjian peningkatan pembelian.
Baca Juga: Nenek Ini Tak Kuat Lagi Menahan Sakitnya, Meninggal di Tempat Saat Jalan Kaki
Namun, ketidakberesan mulai terlihat. Tanah kavling yang ditawarkan tidak kunjung dibangun. Padahal, sesuai janji tersangka pembangunan akan dimulai bila pembayaran sudah 50 persen.
Justru tanah kavling yang ditawarkan semula diganti dengan lokasi yang lain, yakni di D’Orange Village Nomor B8 dan B9 Karangploso dengan alasan ada masalah. Lagi-lagi tanah tersebut tidak dibangun.
Korban yang merasa gerah akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, akibat aksinya tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp215 juta.
Menurut Ghanda, pelaku hanya janji-janji saja. Akan tetapi, tidak kunjung membangun tanah kavling yang dibeli korban. "Hingga sekarang tidak ada kejelasan terkait pembelian tanah kavling tersebut. Ketika ditagih, hanya janji-janji saja,” katanya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Bye Bye Gadget! Kota Malang Terapkan Aturan Ketat untuk Anak, Apa Saja?
Tersangka akhirnya ditangkap pada 6 Mei 2024. Polisi menduga korban dari tersangka ini lebih dari satu orang. “Korbannya diduga ada puluhan orang. Kami mengimbau kepada warga yang dirugikan agar segera melaporkan kepada kami,” ucapnya.
Gandha mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah kavling. “Dicek dulu legalitasnya. Apabila sertifikat belum dibalik nama dan harganya murah, jangan dibeli. Jangan tergiur dengan harga murah,” katanya.
Berita Terkait
-
Diisukan Akan Damai dengan Pelaku Penipuan, Bunga Zainal Murka: Jangan Bikin Narasi Salah!
-
Sektor Properti Indonesia Bertumbuh, LPKR Tangkap Peluang
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kronologi Cawabup Malang dr Umar Usman Dilaporkan ke Polisi
-
Arema FC Genjot Fisik Jelang Lawan Madura United
-
Singo Edan Incar 3 Poin di Kandang Madura United, Usai Jeda FIFA Matchday
-
Hilang Sepulang Ngaji, Remaja Putri Ditemukan Tewas di Sawah Dekat Rumah
-
300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?