SuaraMalang.id - Sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi diduga menjadi home industry atau industri narkoba rumahan.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana di Kepanjen mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (17/4/2024).
Rumah tersebut digunakan sebagai produksi narkotika jenis sabu. "Kami berhasil membongkar jaringan pemasok, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry (industri rumahan)," kata Aditya dilansir dari Antara, Jumat (19/4/2024).
Aditya mengungkapkan, penggerebekan rumah tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya telah ditangani Polres Malang.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malang telah mengamankan seorang tersangka kasus narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian mengarah kepada sebuah rumah yang dijadikan sebagai produksi sabu-sabu. Dalam penggerebakan yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang, yakni NK (40), IW (29), dan MS (27).
Sejumlah barang bukti berupa puluhan peralatan serta bahan baku yang diduga kuat dipergunakan untuk memproduksi sabu juga diamankan.
"Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka," katanya.
Aditya menjelaskan, ketiga orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku NS dan MS, bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sedangkan IW selaku penanggung jawab.
Baca Juga: Markas Relawan Prabowo di Menteng Dibobol, Dokumen Penting Raib
"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku ini bisa membuat sabu dari belajar otodidak. "Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus produksi sabu rumahan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku atau jaringan lainnya.
"Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasilnya," katanya.
Tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik