SuaraMalang.id - Sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi diduga menjadi home industry atau industri narkoba rumahan.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana di Kepanjen mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (17/4/2024).
Rumah tersebut digunakan sebagai produksi narkotika jenis sabu. "Kami berhasil membongkar jaringan pemasok, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry (industri rumahan)," kata Aditya dilansir dari Antara, Jumat (19/4/2024).
Aditya mengungkapkan, penggerebekan rumah tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya telah ditangani Polres Malang.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malang telah mengamankan seorang tersangka kasus narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian mengarah kepada sebuah rumah yang dijadikan sebagai produksi sabu-sabu. Dalam penggerebakan yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang, yakni NK (40), IW (29), dan MS (27).
Sejumlah barang bukti berupa puluhan peralatan serta bahan baku yang diduga kuat dipergunakan untuk memproduksi sabu juga diamankan.
"Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka," katanya.
Aditya menjelaskan, ketiga orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku NS dan MS, bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sedangkan IW selaku penanggung jawab.
Baca Juga: Markas Relawan Prabowo di Menteng Dibobol, Dokumen Penting Raib
"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku ini bisa membuat sabu dari belajar otodidak. "Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus produksi sabu rumahan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku atau jaringan lainnya.
"Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasilnya," katanya.
Tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama