Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 19 April 2024 | 17:44 WIB
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)

SuaraMalang.id - Sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi diduga menjadi home industry atau industri narkoba rumahan.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana di Kepanjen mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (17/4/2024).

Rumah tersebut digunakan sebagai produksi narkotika jenis sabu. "Kami berhasil membongkar jaringan pemasok, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry (industri rumahan)," kata Aditya dilansir dari Antara, Jumat (19/4/2024).

Aditya mengungkapkan, penggerebekan rumah tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya telah ditangani Polres Malang.

Baca Juga: Markas Relawan Prabowo di Menteng Dibobol, Dokumen Penting Raib

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malang telah mengamankan seorang tersangka kasus narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian mengarah kepada sebuah rumah yang dijadikan sebagai produksi sabu-sabu. Dalam penggerebakan yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang, yakni NK (40), IW (29), dan MS (27).

Sejumlah barang bukti berupa puluhan peralatan serta bahan baku yang diduga kuat dipergunakan untuk memproduksi sabu juga diamankan.

"Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka," katanya.

Aditya menjelaskan, ketiga orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku NS dan MS, bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sedangkan IW selaku penanggung jawab.

Baca Juga: Perempuan Pengemis Ditemukan Meninggal di Pasar Kepanjen

"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," katanya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku ini bisa membuat sabu dari belajar otodidak. "Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus produksi sabu rumahan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku atau jaringan lainnya.

"Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasilnya," katanya.

Tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Load More