SuaraMalang.id - Sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi diduga menjadi home industry atau industri narkoba rumahan.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana di Kepanjen mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (17/4/2024).
Rumah tersebut digunakan sebagai produksi narkotika jenis sabu. "Kami berhasil membongkar jaringan pemasok, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry (industri rumahan)," kata Aditya dilansir dari Antara, Jumat (19/4/2024).
Aditya mengungkapkan, penggerebekan rumah tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya telah ditangani Polres Malang.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malang telah mengamankan seorang tersangka kasus narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian mengarah kepada sebuah rumah yang dijadikan sebagai produksi sabu-sabu. Dalam penggerebakan yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang, yakni NK (40), IW (29), dan MS (27).
Sejumlah barang bukti berupa puluhan peralatan serta bahan baku yang diduga kuat dipergunakan untuk memproduksi sabu juga diamankan.
"Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka," katanya.
Aditya menjelaskan, ketiga orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku NS dan MS, bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sedangkan IW selaku penanggung jawab.
Baca Juga: Markas Relawan Prabowo di Menteng Dibobol, Dokumen Penting Raib
"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku ini bisa membuat sabu dari belajar otodidak. "Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus produksi sabu rumahan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku atau jaringan lainnya.
"Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasilnya," katanya.
Tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan