Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 27 April 2024 | 08:05 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.

Load More