Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (kiri) pada saat meminta keterangan kepada pelaku perampokan dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

SuaraMalang.id - Polres Malang menangkap empat pelaku perampokan rumah RS (43) warga Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Empat orang yang ditangkap berinisial, M (43), ES (51), KA (43), dan S (40).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, aksi pelaku tersebut dilakukan pada 5 April 2024.

Saat menjalankan aksinya, pelaku yang berjumlah enam orang sempat menyekap pemilik rumah. Imam menyebut, empat dari enam orang sudah diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

Baca Juga: Parkir di Kawasan Kayutangan Heritage Malang akan Beralih Non-tunai, Jukir Terima Gaji

"Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian, pada 20 April 2024, empat orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya dilansir dari Antara, Kamis (25/4/2024).

Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian, salah satu pelaku masih merupakan tetangga korban.

Para perampok ini sudah merencanakan aksinya sejak lama. Pada perencanaan yang keempat, eksekusi baru terlaksana.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku mengincar rumah korban karena mengetahui bahwa punya usaha meminjamkan uang kepada tetangga.

"Rencana merampok ini sudah beberapa kali batal, baru berhasil pada aksi keempat. Pelaku mengetahui korban menyimpan uang tunai, karena memiliki usaha untuk meminjamkan uang kepada tetangga," kata Gandha.

Baca Juga: Rencana Mantan Bupati Malang Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat: Saya Santai-santai Dulu

Dia menjelaskan, pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka M sebagai perencana aksi saat ini masih buron. M juga menyediakan mobil yang digunakan untuk beraksi.

Sedangkan S mengamati situasi sekitar rumah korban. Ia yang memberikan kode ke pelaku lainnya untuk mulai melancarkan aksinya.

"Sisanya, empat orang tersangka itu menuju rumah dan kemudian menyapa korban dengan panggilan akrabnya. Korban yang keluar, langsung dibekap oleh pelaku dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut hingga mata korban ditutup selotip," katanya.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku tersebut kemudian kabur ke Kabupaten Blitar.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp55 juta, sejumlah perhiasan emas, dan tujuh Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

"Uang hasil perampokan termasuk perhiasan yang dijual itu kemudian dibagi oleh para pelaku, adanya yang mendapatkan Rp5 juta, Rp7 juta dan Rp12 juta. Tergantung peran masing-masing. Uang dipergunakan untuk kebutuhan Lebaran," katanya.

Polisi menjerat perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.

Load More