SuaraMalang.id - Polres Malang menangkap empat pelaku perampokan rumah RS (43) warga Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Empat orang yang ditangkap berinisial, M (43), ES (51), KA (43), dan S (40).
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, aksi pelaku tersebut dilakukan pada 5 April 2024.
Saat menjalankan aksinya, pelaku yang berjumlah enam orang sempat menyekap pemilik rumah. Imam menyebut, empat dari enam orang sudah diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
"Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian, pada 20 April 2024, empat orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya dilansir dari Antara, Kamis (25/4/2024).
Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian, salah satu pelaku masih merupakan tetangga korban.
Para perampok ini sudah merencanakan aksinya sejak lama. Pada perencanaan yang keempat, eksekusi baru terlaksana.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku mengincar rumah korban karena mengetahui bahwa punya usaha meminjamkan uang kepada tetangga.
"Rencana merampok ini sudah beberapa kali batal, baru berhasil pada aksi keempat. Pelaku mengetahui korban menyimpan uang tunai, karena memiliki usaha untuk meminjamkan uang kepada tetangga," kata Gandha.
Baca Juga: Parkir di Kawasan Kayutangan Heritage Malang akan Beralih Non-tunai, Jukir Terima Gaji
Dia menjelaskan, pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka M sebagai perencana aksi saat ini masih buron. M juga menyediakan mobil yang digunakan untuk beraksi.
Sedangkan S mengamati situasi sekitar rumah korban. Ia yang memberikan kode ke pelaku lainnya untuk mulai melancarkan aksinya.
"Sisanya, empat orang tersangka itu menuju rumah dan kemudian menyapa korban dengan panggilan akrabnya. Korban yang keluar, langsung dibekap oleh pelaku dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut hingga mata korban ditutup selotip," katanya.
Usai menjalankan aksinya, para pelaku tersebut kemudian kabur ke Kabupaten Blitar.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp55 juta, sejumlah perhiasan emas, dan tujuh Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).
"Uang hasil perampokan termasuk perhiasan yang dijual itu kemudian dibagi oleh para pelaku, adanya yang mendapatkan Rp5 juta, Rp7 juta dan Rp12 juta. Tergantung peran masing-masing. Uang dipergunakan untuk kebutuhan Lebaran," katanya.
Polisi menjerat perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik