SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Malang berhasil menggagalkan aksi Enik Heriyanti (37), pemilik Toko Beras Rizky Zain di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang menjual beras Bulog sebagai beras premium.
Keuntungan jutaan rupiah diperoleh dari hasil penjualan beras subsidi pemerintah yang dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Penangkapan terjadi pada Jumat (15/3/2024), dengan total keuntungan yang diperoleh Enik mencapai sekitar Rp 40 juta selama lima bulan kegiatan ilegal tersebut.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari operasi Satgas Pangan Polres Malang yang menemukan aktivitas pengemasan ulang beras Bulog di toko milik tersangka.
Baca Juga: Polres Malang Gerebek Gudang Repacking Beras Bulog Jadi Beras Premium
"Dari tempat kejadian perkara, kami telah mengamankan pemilik toko beserta kedua karyawannya," ujar Kompol Imam pada Senin (18/3/2024).
Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan, Enik memanfaatkan beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dibelinya dengan harga Rp 640 ribu hingga Rp 690 ribu per 50 kilogram (Kg).
Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam kantong beras merek premium dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasaran.
Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan meliputi 89 karung beras Bulog merek Ramos Bandung, 18 karung beras merek Raja Lele, 1,2 ton beras Bulog yang belum dikemas, serta berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.
Enik Heriyanti kini menghadapi ancaman hukuman berlapis, termasuk Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2021 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Polres Malang Gerebek Gudang Penjualan Beras Premium Palsu di Tumpang
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan bantuan pangan dari pemerintah dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi konsumen serta menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.
Berita Terkait
-
Intip Perbedaan Beras Premium vs Medium, Heboh Temuan Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran
-
Beras Impor di Gudang Bulog Banyak Kutu, Masih Layak Konsumsi?
-
Akui Banyak Kutu, Bulog: Beras Komoditas Pangan Rawan Hama
-
Sopir Truk Nakal Gasak 15 Ton Beras Premium, Pengusaha Palembang Merugi Besar
-
Jelang Tahun Baru, Harga Beras Premium Naik
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi