SuaraMalang.id - Perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji yang dibiayai oleh APBD Kota Batu tahun 2021 telah mencapai tahap penyempurnaan berkas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, M Januar Ferdian, pada Minggu (17/3/2024), menginformasikan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Pihak Kejari Kota Batu tengah mengurus dan mempersiapkan berkas administrasi terkait kasus tersebut, dengan target pelimpahan berkas ke penuntut umum pada bulan April mendatang.
"Jadi perkara korupsi Puskesmas Bumiaji akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat oleh jaksa penuntut umum, dan sudah tidak ada tersangka baru," ucap Januar Ferdian.
Baca Juga: Wisata Pemandian Air Panas Cangar di Kota Batu Tutup Sementara Akibat Cuaca Ekstrem
Perkara korupsi ini telah menyeret empat nama sebagai tersangka, di antaranya adalah Angga Dwi Prastya, Direktur CV Punakawan, dan Diah Aryati, Direktur CV DAP yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Oktober 2023.
Pada 9 Januari 2024, dua tersangka baru diumumkan, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, dan Abdul Khanif, yang terlibat dalam dokumen paket tender kepada pihak swasta.
Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021, serta sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji.
Sementara itu, Abdul Khanif, berkolaborasi dengan tersangka Angga Dwi Prastya dalam pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji, ditemukan adanya ketidaksesuaian anggaran dengan kontrak.
Kasus korupsi ini menarik perhatian publik mengingat dana APBD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan publik justru disalahgunakan.
Baca Juga: Hotel di Kota Batu Alami Sepi Tamu Selama Ramadan, Andalkan Penjualan Paket Buka Puasa
Kejari Kota Batu berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik.
Pengadilan akan segera dilaksanakan setelah berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, menunggu proses hukum selanjutnya terhadap para tersangka.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi