SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan keras terakhir kepada dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), masing-masing dari Gucialit dan Sumbersuko.
Sanksi ini diberikan sebagai respons atas tindakan penggelembungan suara yang dilakukan terhadap salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar DPR RI.
Muhammad Ridhol Mujib, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang, mengungkapkan bahwa awalnya sepuluh anggota PPK dari Gucialit dan Sumbersuko dinonaktifkan sementara menunggu keputusan rapat pleno.
Setelah rapat pleno, diputuskan hanya dua PPK yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi, sedangkan delapan PPK lainnya dipulihkan statusnya karena tidak terbukti terlibat.
Baca Juga: Cuaca Kestrem, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Lumajang Gagal Panen
"Yang terbukti melakukan pelanggaran itu 1 orang PPK Sumbersuko dan 1 orang PPK Gucialit," kata Ridhol Mujib, Sabtu (16/3/2024).
PPK yang diberi sanksi adalah Tri Murdiyanto dari Divisi Teknis PPK Sumbersuko dan Triyah Febriyanti dari Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Gucialit.
Pemeriksaan menemukan adanya aktivitas penggelembungan suara melalui satu akun Sirekap di masing-masing PPK tersebut.
Ridhol menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua oknum PPK tidak mengungkap detail modus yang dilakukan karena hanya berfokus pada aspek etik, bukan pidana pemilu.
"Hasil pemeriksaan mengarah pada satu orang, sehingga kami membawanya ke pleno KPU dan disepakati untuk memberikan sanksi pada dua PPK di Gucialit dan Sumbersuko," lanjutnya.
Baca Juga: Praktisi Hukum Bantah Ada Penggelembungan Suara Caleg PDIP George Da Silva
Saat ditanya mengenai pengakuan dari dua PPK tersebut, Ridhol menyatakan bahwa secara terang-terangan mereka tidak mengakui perbuatannya.
Namun, berdasarkan bukti rekaman dan serangkaian pertanyaan selama pemeriksaan, semua bukti mengarah kepada keterlibatan mereka.
KPU Kabupaten Lumajang belum dapat memastikan apakah kedua PPK yang melakukan pelangaran tersebut menerima uang dari aksi mereka.
"Kita tidak sampai detail karena kita sifatnya etik saja," tutup Ridhol.
Keputusan KPU Lumajang ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, serta memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan umum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Berkah Ramadan: Perajin Lumajang Kebanjiran Order Lukisan Bakar Kaligrafi
-
Gunung Semeru Erupsi Beruntun, Hembuskan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada!
-
Janjikan Program Dana Dusun, Bunda Indah: Komitmen Kami Bangun Lumajang dari Akar Rumput
-
Menanti Janji Jokowi: Perpres Jalan Tol Probolinggo-Lumajang Tak Kunjung Realisasi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi