SuaraMalang.id - Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur, berinisial JW (24), terpaksa kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor demi memuaskan keinginannya bersenang-senang di sebuah kafe di Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Ironisnya, JW baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun akibat kasus penjambretan.
Menurut laporan yang diberikan oleh Ipda Komang, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, JW tergiur untuk melakukan tindakan kriminal tersebut karena terpesona oleh seorang wanita yang bekerja sebagai penjaga kafe di Pasuruan.
Dengan motivasi tersebut, ia mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W 4675 LR milik Akhmad Solikh yang terparkir di depan sebuah barber shop di Jalan Kartini, Gresik, pada akhir Februari.
Tidak memiliki uang dan didorong oleh keinginan untuk berpesta, JW menjual motor curian tersebut ke Madura dengan harga Rp 3 juta.
"Uang hasil jual motor tersebut digunakan untuk karaoke dan pesta di sebuah kafe di Ruko Gempol, Pasuruan, tempat pacarnya bekerja," ungkap Ipda Komang pada hari Jumat (15/3/2024).
Penangkapan JW berlangsung setelah polisi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengecek lokasi kejadian dan rekaman CCTV.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menemukan JW sedang berpesta di kafe targetnya.
Ipda Komang menambahkan bahwa JW mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap, namun berhasil diamankan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Baca Juga: Angin Kencang Rusak Tiga Rumah di Pasuruan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Selain kasus pencurian motor, JW tercatat pernah mendekam di penjara sebanyak empat kali dengan kasus terakhir berupa penjambretan yang membuatnya dihukum selama tiga tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan barang pribadi dan juga konsekuensi hukum dari tindakan kriminal.
Bagi JW, pencurian motor demi kepuasan sesaat kembali memasukkannya ke dalam lingkaran masalah hukum yang seolah tidak pernah berakhir.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Angin Kencang Rusak Tiga Rumah di Pasuruan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
-
Jadwal Imsakiyah Pasuruan dan Sekitarnya Kamis 14 Maret 2024
-
Emak Pemilik Warung Kopi Ditangkap karena Edarkan Sabu
-
Emak-Emak Terekam CCTV Mencuri HP di Toko Alat Tulis Kota Pasuruan
-
Habis Pesta Miras Mau Curi Bebek, Pelajar SMA Dipukuli karena Maling Motor
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah