SuaraMalang.id - Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur, berinisial JW (24), terpaksa kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor demi memuaskan keinginannya bersenang-senang di sebuah kafe di Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Ironisnya, JW baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun akibat kasus penjambretan.
Menurut laporan yang diberikan oleh Ipda Komang, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, JW tergiur untuk melakukan tindakan kriminal tersebut karena terpesona oleh seorang wanita yang bekerja sebagai penjaga kafe di Pasuruan.
Dengan motivasi tersebut, ia mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W 4675 LR milik Akhmad Solikh yang terparkir di depan sebuah barber shop di Jalan Kartini, Gresik, pada akhir Februari.
Baca Juga: Angin Kencang Rusak Tiga Rumah di Pasuruan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Tidak memiliki uang dan didorong oleh keinginan untuk berpesta, JW menjual motor curian tersebut ke Madura dengan harga Rp 3 juta.
"Uang hasil jual motor tersebut digunakan untuk karaoke dan pesta di sebuah kafe di Ruko Gempol, Pasuruan, tempat pacarnya bekerja," ungkap Ipda Komang pada hari Jumat (15/3/2024).
Penangkapan JW berlangsung setelah polisi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengecek lokasi kejadian dan rekaman CCTV.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menemukan JW sedang berpesta di kafe targetnya.
Ipda Komang menambahkan bahwa JW mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap, namun berhasil diamankan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Pasuruan dan Sekitarnya Kamis 14 Maret 2024
Selain kasus pencurian motor, JW tercatat pernah mendekam di penjara sebanyak empat kali dengan kasus terakhir berupa penjambretan yang membuatnya dihukum selama tiga tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan barang pribadi dan juga konsekuensi hukum dari tindakan kriminal.
Bagi JW, pencurian motor demi kepuasan sesaat kembali memasukkannya ke dalam lingkaran masalah hukum yang seolah tidak pernah berakhir.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Angin Kencang Rusak Tiga Rumah di Pasuruan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
-
Jadwal Imsakiyah Pasuruan dan Sekitarnya Kamis 14 Maret 2024
-
Emak Pemilik Warung Kopi Ditangkap karena Edarkan Sabu
-
Emak-Emak Terekam CCTV Mencuri HP di Toko Alat Tulis Kota Pasuruan
-
Habis Pesta Miras Mau Curi Bebek, Pelajar SMA Dipukuli karena Maling Motor
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!