SuaraMalang.id - Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur, berinisial JW (24), terpaksa kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor demi memuaskan keinginannya bersenang-senang di sebuah kafe di Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Ironisnya, JW baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun akibat kasus penjambretan.
Menurut laporan yang diberikan oleh Ipda Komang, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, JW tergiur untuk melakukan tindakan kriminal tersebut karena terpesona oleh seorang wanita yang bekerja sebagai penjaga kafe di Pasuruan.
Dengan motivasi tersebut, ia mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W 4675 LR milik Akhmad Solikh yang terparkir di depan sebuah barber shop di Jalan Kartini, Gresik, pada akhir Februari.
Tidak memiliki uang dan didorong oleh keinginan untuk berpesta, JW menjual motor curian tersebut ke Madura dengan harga Rp 3 juta.
"Uang hasil jual motor tersebut digunakan untuk karaoke dan pesta di sebuah kafe di Ruko Gempol, Pasuruan, tempat pacarnya bekerja," ungkap Ipda Komang pada hari Jumat (15/3/2024).
Penangkapan JW berlangsung setelah polisi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengecek lokasi kejadian dan rekaman CCTV.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menemukan JW sedang berpesta di kafe targetnya.
Ipda Komang menambahkan bahwa JW mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap, namun berhasil diamankan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Baca Juga: Angin Kencang Rusak Tiga Rumah di Pasuruan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Selain kasus pencurian motor, JW tercatat pernah mendekam di penjara sebanyak empat kali dengan kasus terakhir berupa penjambretan yang membuatnya dihukum selama tiga tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan barang pribadi dan juga konsekuensi hukum dari tindakan kriminal.
Bagi JW, pencurian motor demi kepuasan sesaat kembali memasukkannya ke dalam lingkaran masalah hukum yang seolah tidak pernah berakhir.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Angin Kencang Rusak Tiga Rumah di Pasuruan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
-
Jadwal Imsakiyah Pasuruan dan Sekitarnya Kamis 14 Maret 2024
-
Emak Pemilik Warung Kopi Ditangkap karena Edarkan Sabu
-
Emak-Emak Terekam CCTV Mencuri HP di Toko Alat Tulis Kota Pasuruan
-
Habis Pesta Miras Mau Curi Bebek, Pelajar SMA Dipukuli karena Maling Motor
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025