SuaraMalang.id - Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur, berinisial JW (24), terpaksa kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor demi memuaskan keinginannya bersenang-senang di sebuah kafe di Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Ironisnya, JW baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun akibat kasus penjambretan.
Menurut laporan yang diberikan oleh Ipda Komang, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, JW tergiur untuk melakukan tindakan kriminal tersebut karena terpesona oleh seorang wanita yang bekerja sebagai penjaga kafe di Pasuruan.
Dengan motivasi tersebut, ia mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W 4675 LR milik Akhmad Solikh yang terparkir di depan sebuah barber shop di Jalan Kartini, Gresik, pada akhir Februari.
Tidak memiliki uang dan didorong oleh keinginan untuk berpesta, JW menjual motor curian tersebut ke Madura dengan harga Rp 3 juta.
"Uang hasil jual motor tersebut digunakan untuk karaoke dan pesta di sebuah kafe di Ruko Gempol, Pasuruan, tempat pacarnya bekerja," ungkap Ipda Komang pada hari Jumat (15/3/2024).
Penangkapan JW berlangsung setelah polisi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengecek lokasi kejadian dan rekaman CCTV.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menemukan JW sedang berpesta di kafe targetnya.
Ipda Komang menambahkan bahwa JW mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap, namun berhasil diamankan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Baca Juga: Angin Kencang Rusak Tiga Rumah di Pasuruan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Selain kasus pencurian motor, JW tercatat pernah mendekam di penjara sebanyak empat kali dengan kasus terakhir berupa penjambretan yang membuatnya dihukum selama tiga tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan barang pribadi dan juga konsekuensi hukum dari tindakan kriminal.
Bagi JW, pencurian motor demi kepuasan sesaat kembali memasukkannya ke dalam lingkaran masalah hukum yang seolah tidak pernah berakhir.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Angin Kencang Rusak Tiga Rumah di Pasuruan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
-
Jadwal Imsakiyah Pasuruan dan Sekitarnya Kamis 14 Maret 2024
-
Emak Pemilik Warung Kopi Ditangkap karena Edarkan Sabu
-
Emak-Emak Terekam CCTV Mencuri HP di Toko Alat Tulis Kota Pasuruan
-
Habis Pesta Miras Mau Curi Bebek, Pelajar SMA Dipukuli karena Maling Motor
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!