Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Maret 2024 | 19:19 WIB
Ilustrasi gereja (Pixabay Tama 66)

"Mengingat barang bukti ini sangat dibutuhkan tempat ibadah, maka berdasarkan surat permohonan dari Gereja untuk dipinjam pakaikan dulu. Nanti pada saat berkas dinyatakan P 21, akan diambil kembali untuk diserahkan kepada Kejaksaan," terang Gede.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, terutama dalam upaya menangkap pelaku yang masih buron.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Viral Aksi Pria Curi Barang Milik Jamaah saat Salat Subuh di Malang Terekam CCTV

Load More