SuaraMalang.id - Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dua warga, DK (43) dari Kedungkandang, Kota Malang, dan MR (52) dari Sukorejo, Kota Blitar, atas kasus pencurian peralatan musik di sebuah gereja yang berlokasi di Jalan Simpang Sumatera, Kota Blitar.
Menurut Waka Polres Blitar Kota, I Gede Suartika, masih ada satu pelaku lagi yang saat ini statusnya buron.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2024, namun baru diketahui oleh pengurus gereja pada 2 Maret 2024.
Pengurus gereja menyadari hilangnya peralatan musik ketika jemaat gereja hendak berlatih bernyanyi dan menemukan bahwa semua peralatan musik hilang, kecuali speaker. Kecurigaan muncul setelah ditemukan bagian plafon gereja yang jebol.
Baca Juga: Viral Aksi Pria Curi Barang Milik Jamaah saat Salat Subuh di Malang Terekam CCTV
Laporan kemudian diajukan ke Polres Blitar Kota. "Setelah dilakukan penyelidikan, tidak sampai 2x24 jam, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pelaku. Kedua pelaku ini merupakan residivis," ungkap Gede, Jumat (15/3/2024).
Para pelaku diketahui telah mengintai lokasi sebelum melancarkan aksi pencurian mereka dan bahkan melakukan survei hingga tiga kali.
Mereka memasuki gereja melalui pintu belakang, naik ke atap, lalu menjebol atap dan plafon untuk masuk ke dalam. Peralatan musik yang dicuri meliputi gitar, bass, keyboard, mixer, laptop, dan kabel.
Pelaku menggunakan kursi yang ditumpuk untuk mengeluarkan barang curian dari gereja dan memasukkannya ke dalam karung, yang kemudian dipanggul menyusuri pinggir sungai hingga dekat RS Aminah.
Barang curian tersebut lalu diangkut menggunakan gerobak. Total kerugian yang dialami gereja akibat pencurian ini diperkirakan sekitar Rp 30 juta.
Baca Juga: Aksi Nekat Maling Motor di Malang Berakhir Mengenaskan, Begini Kronologinya
Penangkapan pelaku terjadi ketika polisi menyamar sebagai pembeli alat musik yang dijual oleh pelaku.
"Mengingat barang bukti ini sangat dibutuhkan tempat ibadah, maka berdasarkan surat permohonan dari Gereja untuk dipinjam pakaikan dulu. Nanti pada saat berkas dinyatakan P 21, akan diambil kembali untuk diserahkan kepada Kejaksaan," terang Gede.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, terutama dalam upaya menangkap pelaku yang masih buron.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Khidmatnya Jumat Agung di Katedral Jakarta: Ribuan Jemaat Penuhi Gereja dalam 3 Sesi Ibadah
-
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
-
Suka Cita Arya, Perankan Sosok Yesus di Prosesi Jalan Salib Gereja Katedral
-
Jauh-jauh dari Tasikmalaya Demi Ikut Misa Paskah di Katedral Jakarta, Martin: Gpp Setahun Sekali
-
Ikuti Misa Paskah, Jemaat Katolik Padati Gereja Katedral
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa