SuaraMalang.id - Aksi pria berinisial YA (45) mencuri motor di Malang berujung masuk penjara. Pelaku ditangkap setelah berusaha kabur dari kejaran warga.
YA ditangkap setelah terperangkap di gang buntu. Rupanya, pelaku tak tahu jalan yang dilewatinya tersebut berujung.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pelaku diamankan tak lama setelah melakukan aksinya pada Senin (4/3/2024).
“Kami dibantu warga berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Jabung,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Rabu (4/3/2024).
Baca Juga: Viral Bentrok Mahasiswa Luar Daerah di Kota Malang, Malam Berubah Mencekam
Dicka menjelaskan, pelaku tepergok mencuri sepeda motor milik korbannya berinisial JW (34) warga Dusun Konang, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah rekannya di Dusun Melo’an pada Senin (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan arah jalan. Setelah itu JW memarkir motornya dan masuk ke dalam rumah temannya tersebut.
Tidak berselang lama, korban mendengar suara motor menyala. Saat dilihat ternyata pelaku sudah sudah bersiap membawa kabur motornya. Rupanya, JW lupa tidak mencabut kunci motornya karena diajak berbicara. Celah tersebut yang dimanfaatkan pelaku.
“Saat masuk ke dalam rumah dimungkinkan korban lupa mencabut kunci sepeda motor miliknya,” tegas Dicka.
Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Jabung. Polisi langsung bergerak mencari pelaku.
Baca Juga: Viral Pantai di Malang Patok Tarif Masuk Rp200 Ribu dan Parkir Rp20 Ribu
Petugas dibantu warga akhirnya menemukan sepeda motor yang hilang. Namun, dikendarai orang tidak dikenal.
Melihat ada yang mengejar, pelaku pun panik masuk ke dalam gang buntu di Dusun Glongsor, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.
“Terduga pelaku terjebak di gang buntu, kemudian polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Jabung,” ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno