SuaraMalang.id - Seorang pekerja perempuan berinisial RA (50) di Kota Malang Jawa Timur mengalami trauma berat diduga akibat dipukul bosnya, OS (75) menggunakan kursi. Korban melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada 31 Mei 2022 lalu. RA sempat menjalani perawatan di Persada Hospital selama tiga hari akibat luka yang diderita.
Selain luka fisik, dampak penganiayaan tersebut juga berdampak pada psikologi korban. RA menderita trauma berat dan harus menjalani pemulihan.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim memberikan pendampingan terhadap korban.
Baca Juga: Hujan Deras, Atap Ruang Tunggu Bandara Abd Saleh Malang Jebol hingga Bocor
Sekretaris SPSI Jatim, Agung Susanto mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Blimbing pada 31 Mei 2022. Penyidik juga telah melakukan visum et repertum kepada korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, Malang. Namun, kepolisian baru menetapkan OS sebagai tersangka pada 15 Desember 2023.
"Perkara yang dilaporkan ini sudah hampir dua tahun lalu. Korban diserang secara tiba-tiba oleh pimpinannya (OS). Namun sangat disayangkan karena hingga kini korban (RA) belum mendapatkan rasa keadilan," kata Agung, Senin (19/2/2024).
SPSI Jatim meminta kepolisian menegakkan hukum seadil-adilnya. Sebab, diduga OS masih bebas berkeliaran meski telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ini menyebabkan RA tertekan, takut dan khawatir jika tersangka melakukan perbuatan serupa baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.
Korban juga mengadukan kasus itu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kota Malang pada 7 Februari. Korban berharap mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Baca Juga: Gegara Pemilih Luar Daerah Tak Terdaftar Ikut Nyoblos, 5 TPS di Malang Gelar PSU
SPSI Jatim akan terus mengawal kasus penganiayaan tersebut hingga tuntas sehingga korban mendapatkan keadilan hukum seadil-adilnya.
"Tentu kami prihatin dan mengutuk kejadian penganiayaan yang menimpa pekerja perempuan. Kami meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penegakan hukum sehingga terwujud rasa keadilan untuk korban RA," tegasnya.
Agung menambahkan, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerjaan Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (FD FSP KEP SPSI) Jatim juga telah melayang surat resmi kepada Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Pengadilan Negeri Malang.
Ada empat poin pernyataan sikap yang tertuang. Rinciannya;
1.Seluruh Keluarga Besar FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur, menyatakan prihatin dan mengutuk tindakan penganiayaan yang menimpa RA tersebut seraya berdoa semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa segera memberikan kesembuhan atas luka fisik dan psikis yang dialaminya sebagai akibat dari kejadian tersebut.
2. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh Anggota, Jajaran Pengurus Federasi, Pengurus Konfederasi dan Sejawat Aliansi Buruh di Provinsi Jawa Timur untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum sebagai bentuk solidaritas kita.
3. Pimpinan Daerah FSPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur memohon kepada Aparat Penegak Hukum di Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pengadilan Negeri Kota Malang untuk segera menyeret pelaku untuk mempertanggungjawabkan di muka hukum, serta memberikan perlindungan bagi korban dan anggota-anggota kami di perusahaan tersebut.
4. Pimpinan Daerah FSPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur memohon kepada Kepala UPT PPA Kota Malang agar berkenan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, serta melakukan upaya pencegahan agar tidak ada kejadian serupa di waktu yang akan datang.
Terlapor Bantah Lakukan Penganiayaan
Terlapor, OJ enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. "Tanyakan ke pengacara saya saja, biar lebih jelas,” katanya.
Sementara, Kuasa Hukum OS, Vania A. Lirungan mengatakan, kliennya tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada RA. Bahkan menuding keterangan RA tidak sesuai seperti kejadian aslinya alias mengada ada.
Berikut keterangan tertulisnya:
-Bahwa sekitar bulan Mei 2022, OS pergi ke dokter gigi daerah retawu untuk memeriksa gigi dan bertemu dengan menantu nya bernama LM.
-Bahwa pada saat di dokter gigi OS tidak ditegur sapa oleh LM sehingga membuat beberapa pertanyaan dari dokter gigi terkait ketidak sopanan perilaku LM ke OS sehingga membuat OS sangat malu dan marah.
-Bahwa sepulangnya dari dokter gigi, OS kembali ke kantor (tempat kejadian) dan langsung menghampiri LM untuk ditegur mengenai kejadian yang terjadi di dokter gigi.
-Bahwa pada saat itu sontak terjadi percekcokan dan pengusiran OS terhadap LM dan ada suami LM bernama NW.
-Bahwa pada saat itu, OS memerintahkan seluruh karyawan untuk keluar dikarenakan hendak menyelesaikan masalah ini dengan pihak internal keluarga saja.
-Bahwa pada saat itu, RA berada di dalam kantor dan tidak mau keluar (mungkin mau kepo) sehingga OS mengambil kursi dan memukulkannya ke meja BUKAN kepada RA.
-Bahwa atas peristiwa yang dilakukan OS tersebut seharusnya yang melaporkan OS adalah meja karena meja tersebut yang menjadi korban dan tidak pantas untuk RA melaporkan karena RA berjarak kurang lebih 2 meter dari OS.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
Akhir Kejayaan PT Sritex: Selamat dari Krisis Moneter, Terlilit Utang Belasan Triliun, Pailit dan PHK Ribuan Karyawan
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Neta Pangkas Gaji Karyawan Sampai Stop Produksi Dampak Penurunan Penjualan
-
IDI Kecam Keras Penganiayaan Dokter di Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Nakes
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Nasi Goreng dan Gado-Gado Bikin Betah Pemain Asing Arema FC
-
Pilgub Jatim 2024 Memanas: Khofifah-Emil Makin Solid, Dukungan Bertambah Jelang Pencoblosan
-
Modus Baru! Selundupkan 100 Pil Trex dalam Oseng-Oseng Tempe di Rutan
-
Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
-
Arkhan Fikri dan Achmad Maulana: Calon Bintang Timnas dari Kandang Singo Edan?