SuaraMalang.id - Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan pemungutan suara di Kota Malang menyisakan banyak permasalahan.
Hasil pemantauan yang dilakukan MCW, sedikitnya 22 tempat penghitungan suara (TPS) di Malang yang ditemukan ada kejanggalan.
Ketua tim pemantau Pemilu MCW Dhien Favian mengatakan, salah satu kasus yang ditemukan yakni adanya dugaan upaya intimidasi dari KPPS dan PTPS saat akan meminta dokumentasi model C1.
Dia menyampaikan, bentuk intimidasi yang diterima antara lain dialog bernada tinggi yang menyebabkan kegaduhan dan mengundang perhatian seluruh masyarakat yang ada di TPS.
“Selain itu, beberapa pemantau juga tidak diperbolehkan untuk memfoto model C1 dan memberikan alasan bahwa pemantau harus mengawas TPS dari pagi dan hanya mengawasi di luar TPS semata," ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Tentunya itu bertentangan dengan Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C, dan ayat (2), yakni Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan video.
Dengan demikian, bukan menjadi alasan untuk menghalangi pemantau pemilu independen untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara. "Dan pengawasan ini seharusnya diperlukan untuk mencegah kecurangan pemilu dari TPS," katanya.
Dhien Favian mengaku juga menemukan upaya pemberian arahan atau pengondisian oleh oknum Panwas di salah satu kelurahan kepada PTPS yang dibawahinya untuk tidak membolehkan pengambilan dokumentasi model C1 oleh pemantau pemilu.
Apabila ada pemantau pemilu yang ingin mengambil dokumentasi dokumen tersebut harus melapor kepada Panwas.
Baca Juga: Perangkat Desa Tewas saat Cek Sound di TPS 035 Jombang
“Pengondisian tersebut diduga kuat bertujuan supaya seluruh PTPS di satu kelurahan untuk tidak memberikan dokumentasi model C1 kepada pemantau agar hasil penghitungan suara tidak dapat diakses secara transparan,” jelasnya.
Divisi Riset Badan Pekerja MCW Coqi Basil menambahkan, pihaknya mencatat bahwa mayoritas Panwascam terkendala beban administratif terlalu besar. Hal ini kemudian membuat pengawasan pemilu tidak berjalan efektif.
Terbukti, dengan kondisi sebagian PTPS yang kurang paham tentang peranan pemantau pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa bimbingan teknis tidak berjalan sesuai dengan tujuannya.
"Hal ini berdampak pada kualitas Panwas dan PTPS yang masih diragukan dalam mengawal jalannya Pemilu,” ujarnya.
Sebagai respon terhadap pelanggaran di atas, maka MCW mendesak Bawaslu untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilu ini, terutama melalui pemberian sanksi secara pidana maupun secara administrasi.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!