SuaraMalang.id - Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan pemungutan suara di Kota Malang menyisakan banyak permasalahan.
Hasil pemantauan yang dilakukan MCW, sedikitnya 22 tempat penghitungan suara (TPS) di Malang yang ditemukan ada kejanggalan.
Ketua tim pemantau Pemilu MCW Dhien Favian mengatakan, salah satu kasus yang ditemukan yakni adanya dugaan upaya intimidasi dari KPPS dan PTPS saat akan meminta dokumentasi model C1.
Dia menyampaikan, bentuk intimidasi yang diterima antara lain dialog bernada tinggi yang menyebabkan kegaduhan dan mengundang perhatian seluruh masyarakat yang ada di TPS.
“Selain itu, beberapa pemantau juga tidak diperbolehkan untuk memfoto model C1 dan memberikan alasan bahwa pemantau harus mengawas TPS dari pagi dan hanya mengawasi di luar TPS semata," ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Tentunya itu bertentangan dengan Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C, dan ayat (2), yakni Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan video.
Dengan demikian, bukan menjadi alasan untuk menghalangi pemantau pemilu independen untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara. "Dan pengawasan ini seharusnya diperlukan untuk mencegah kecurangan pemilu dari TPS," katanya.
Dhien Favian mengaku juga menemukan upaya pemberian arahan atau pengondisian oleh oknum Panwas di salah satu kelurahan kepada PTPS yang dibawahinya untuk tidak membolehkan pengambilan dokumentasi model C1 oleh pemantau pemilu.
Apabila ada pemantau pemilu yang ingin mengambil dokumentasi dokumen tersebut harus melapor kepada Panwas.
Baca Juga: Perangkat Desa Tewas saat Cek Sound di TPS 035 Jombang
“Pengondisian tersebut diduga kuat bertujuan supaya seluruh PTPS di satu kelurahan untuk tidak memberikan dokumentasi model C1 kepada pemantau agar hasil penghitungan suara tidak dapat diakses secara transparan,” jelasnya.
Divisi Riset Badan Pekerja MCW Coqi Basil menambahkan, pihaknya mencatat bahwa mayoritas Panwascam terkendala beban administratif terlalu besar. Hal ini kemudian membuat pengawasan pemilu tidak berjalan efektif.
Terbukti, dengan kondisi sebagian PTPS yang kurang paham tentang peranan pemantau pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa bimbingan teknis tidak berjalan sesuai dengan tujuannya.
"Hal ini berdampak pada kualitas Panwas dan PTPS yang masih diragukan dalam mengawal jalannya Pemilu,” ujarnya.
Sebagai respon terhadap pelanggaran di atas, maka MCW mendesak Bawaslu untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilu ini, terutama melalui pemberian sanksi secara pidana maupun secara administrasi.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%