SuaraMalang.id - Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan pemungutan suara di Kota Malang menyisakan banyak permasalahan.
Hasil pemantauan yang dilakukan MCW, sedikitnya 22 tempat penghitungan suara (TPS) di Malang yang ditemukan ada kejanggalan.
Ketua tim pemantau Pemilu MCW Dhien Favian mengatakan, salah satu kasus yang ditemukan yakni adanya dugaan upaya intimidasi dari KPPS dan PTPS saat akan meminta dokumentasi model C1.
Dia menyampaikan, bentuk intimidasi yang diterima antara lain dialog bernada tinggi yang menyebabkan kegaduhan dan mengundang perhatian seluruh masyarakat yang ada di TPS.
“Selain itu, beberapa pemantau juga tidak diperbolehkan untuk memfoto model C1 dan memberikan alasan bahwa pemantau harus mengawas TPS dari pagi dan hanya mengawasi di luar TPS semata," ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Tentunya itu bertentangan dengan Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C, dan ayat (2), yakni Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan video.
Dengan demikian, bukan menjadi alasan untuk menghalangi pemantau pemilu independen untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara. "Dan pengawasan ini seharusnya diperlukan untuk mencegah kecurangan pemilu dari TPS," katanya.
Dhien Favian mengaku juga menemukan upaya pemberian arahan atau pengondisian oleh oknum Panwas di salah satu kelurahan kepada PTPS yang dibawahinya untuk tidak membolehkan pengambilan dokumentasi model C1 oleh pemantau pemilu.
Apabila ada pemantau pemilu yang ingin mengambil dokumentasi dokumen tersebut harus melapor kepada Panwas.
Baca Juga: Perangkat Desa Tewas saat Cek Sound di TPS 035 Jombang
“Pengondisian tersebut diduga kuat bertujuan supaya seluruh PTPS di satu kelurahan untuk tidak memberikan dokumentasi model C1 kepada pemantau agar hasil penghitungan suara tidak dapat diakses secara transparan,” jelasnya.
Divisi Riset Badan Pekerja MCW Coqi Basil menambahkan, pihaknya mencatat bahwa mayoritas Panwascam terkendala beban administratif terlalu besar. Hal ini kemudian membuat pengawasan pemilu tidak berjalan efektif.
Terbukti, dengan kondisi sebagian PTPS yang kurang paham tentang peranan pemantau pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa bimbingan teknis tidak berjalan sesuai dengan tujuannya.
"Hal ini berdampak pada kualitas Panwas dan PTPS yang masih diragukan dalam mengawal jalannya Pemilu,” ujarnya.
Sebagai respon terhadap pelanggaran di atas, maka MCW mendesak Bawaslu untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilu ini, terutama melalui pemberian sanksi secara pidana maupun secara administrasi.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang