Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Januari 2024 | 13:54 WIB
Pelaku ancaman tembak kepala Anies Baswedan ditangkap di Jember, Jawa Timur. (ist/dok. polisi)

SuaraMalang.id - Arjun Wijaya Kusuma (AWK), seorang pria asal Probolinggo, telah diproses secara hukum oleh Polda Jatim setelah tertangkap di Kabupaten Jember.

AWK ditangkap karena mengeluarkan ancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan melalui sebuah komentar di akun TikTok.

Kombes Polisi Dirmanto mengungkapkan bahwa Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan AWK sebagai tersangka atas dugaan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.

"Tersangka, yang merupakan lulusan SMP dan bekerja sebagai buruh angkut di pasar di Jember, mengomentari dengan nada mengancam di TikTok," terang Dirmanto, dikutip hari Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Cuma Pakai Kolor, Pencuri Beraksi Bobol Rumah Warga

AWK, yang kini berhadapan dengan hukum, dikenai Pasal 29 Undang-Undang ITE. Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.

Pengancaman tersebut menyebabkan AWK, yang hingga saat ini bekerja sebagai buruh angkut, berada dalam posisi terancam hukuman yang signifikan.

Penangkapan dan proses hukum terhadap AWK ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam menangani kasus pengancaman, terutama yang tersebar melalui media sosial.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002

Load More