SuaraMalang.id - Arjun Wijaya Kusuma (AWK), seorang pria asal Probolinggo, telah diproses secara hukum oleh Polda Jatim setelah tertangkap di Kabupaten Jember.
AWK ditangkap karena mengeluarkan ancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan melalui sebuah komentar di akun TikTok.
Kombes Polisi Dirmanto mengungkapkan bahwa Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan AWK sebagai tersangka atas dugaan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.
"Tersangka, yang merupakan lulusan SMP dan bekerja sebagai buruh angkut di pasar di Jember, mengomentari dengan nada mengancam di TikTok," terang Dirmanto, dikutip hari Kamis (18/1/2024).
AWK, yang kini berhadapan dengan hukum, dikenai Pasal 29 Undang-Undang ITE. Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.
Pengancaman tersebut menyebabkan AWK, yang hingga saat ini bekerja sebagai buruh angkut, berada dalam posisi terancam hukuman yang signifikan.
Penangkapan dan proses hukum terhadap AWK ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam menangani kasus pengancaman, terutama yang tersebar melalui media sosial.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Cuma Pakai Kolor, Pencuri Beraksi Bobol Rumah Warga
Berita Terkait
-
Cuma Pakai Kolor, Pencuri Beraksi Bobol Rumah Warga
-
Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002
-
Jusuf Kalla: Pemimpin Ibarat Sopir, Kalau Suka Marah-marah Bisa Tabrakan
-
Misteri Pembunuhan dan Penguburan di Kebun Jati Terungkap, Berawal dari Sandal dan Topi
-
Videotron Kpopers untuk Anies Dicopot, Pengamat: Simpati dan Perlawanan Makin Tumbuh
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi